TITASTORY.ID, – Kepala Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Abdul Gani Makatita akhirnya harus berurusan dengan aparat berwajib, lantaran dirinya diduga menggunakan Ijazah palsu untuk mengikuti perhelatan politik tingkat desa yakni Pilkades serentak di tahun 2021.
Rilis yang diterima media ini, Makatita kini telah mengantongi status tersangka, atas penggunaan dokumen palsu, untuk tujuan tertentu. Makatita diketahui menggunakan ijazah kejar paket B terbitan tahun 2010, di mana ijazah tersebut dibubuhi tanda tangan atas nama B.J. Kainama, sayangnya pembubuhan tanda tangan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon tersebut tidak sesuai waktu.
Pasalnya di tahun 2010 B.J. Kainama diketahui masih menjabat sebagai Kepala Kantor Perpustakaan Kota Ambon sejak tahun 2009. Kainama kemudian ditunjuk sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon di tahun 2011.
Akibat kejanggalan ini, Makatita yang terlanjur menghadirkan ijazah kejar Paket B di Tahun 2010, akhirnya harus berstatus tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum, setelah laporan dari warga ini dilaporkan ke Polda Maluku beberapa waktu lalu.
Makatita diketahui dilaporkan, disertai dengan sejumlah bukti, salah satunya yaitu keterangan tertulis dari Kepala SKB Kota Ambon yang menjelaskan tentang posisi Makatita yang tidak pernah mengikuti ujian kejar paket B atau bukan peserta dan tidak tertera di buku register.
Terhadap status hukumnya itu, tokoh adat Desa Kelang Asaude, Nasar Kokouwe mendesak agar Penjabat Bupati SBB untuk memberhentikan Abdul Gani Makatita dari jabatannya, karena perbuatannya dianggap sangat tidak terpuji, bahkan dengan sengaja membohongi Masyarakat Kelang Asaude, membohongi pemerintah kabupaten, demi mengejar syahwat politiknya.
Nasar menduga, kepemilikan ijazah kejar paket B Makatita diduga kuat didapatkan dengan cara –cara yang tidak fer, di mana ada dua hal yang menonjol yakni terkait tanda tangan yang dilakukan oleh orang yang belum memiliki kapasitas karena belum menjabat, dan terkait dirinya yang tidak termasuk peserta tetapi bisa mengantongi bukti fisik ijazah dan telah digunakan.
“Jika sudah berstatus tersangka, maka Pemerintah Kecamatan harus segera mengambil langkah untuk melakukan pencopotan dan harus menghadirkan penjabat Kades, karena ini juga berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik di tingkat desa, selanjutnya merupakan kewenangan pemerintah kecamatan atau pun Kabupaten,“ harapnya.
Dia juga menyampaikan, apa yang terjadi tentunya dapat menjadi contoh untuk seluruh masyarakat SBB agar menaati aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai negara hukum.
Ini contoh, bahwa siapa pun dia, sama di mata hukum, jika terbukti akan tetap di hukum,” terangnya.
Sementara itu informasi yang diperoleh, pihak Polda Maluku bakal menyerahkan tersangka berserta alat bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk kemudian akan menjalani proses persidangan sebagai terdakwa jika berkasnya sudah lengkap. (TS 02)
Discussion about this post