Diduga Gunakan Dokumen Palsu, PT Cakrawala Multi Perkasa Diminta Hentikan Operasi Batu Pecah di Seram Timur

26/10/2025
Keterangan gambar: Alat berat milik PT Cakrawala Multi Perkasa (CPM) di areal lahan milik ahli waris. Foto: Babang/titastory.id

Bula, Seram Bagian Timur — Aktivitas perusahaan tambang batu pecah milik PT Cakrawala Multi Perkasa (CP) di kawasan Jalan Lintas Werinama–Banggoi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali menuai sorotan. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan menduga perusahaan tersebut menggunakan dokumen tanah yang tidak sah atau palsu dalam operasinya.

Kecurigaan itu mencuat setelah pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan warga pada pekan lalu yang menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam dokumen batas lahan yang dimiliki PT CP.

Menurut salah satu ahli waris, Firzal Rumalowak, batas wilayah dalam surat tanah perusahaan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ia mencontohkan, dalam dokumen disebutkan bahwa batas utara lahan berbatasan dengan “jalan bendungan”, padahal infrastruktur tersebut baru dibangun sekitar tahun 2017, sementara surat tanah perusahaan bertanggal 2014.

“Kalau mengacu pada tahun surat itu dibuat, belum ada bendungan di situ. Ini yang membuat kami curiga, ada ketidaksesuaian antara isi dokumen dan kondisi sebenarnya,” ujar Firzal kepada titastory.id, Selasa (26/10/2025).

Selain itu, batas barat lahan yang tertulis atas nama seseorang bernama Yokber juga dinilai tidak akurat, sebab menurut warga, lahan di sisi barat merupakan milik pihak lain yang telah menjual tanah tersebut kepada keluarga Rumalowak.

Firzal menambahkan, hasil pengukuran manual yang dilakukan bersama perusahaan dan disaksikan oleh beberapa pihak menunjukkan sebagian area operasi perusahaan berada di luar lahan yang disebutkan dalam surat tanah.

“Kami sudah coba selesaikan secara baik-baik, tapi pihak perusahaan belum menindaklanjuti hasil mediasi itu,” katanya.

Dugaan Administrasi Tidak Lengkap

Dari hasil penelusuran lapangan, dokumen tata ruang perusahaan baru diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun 2024, meski perusahaan disebut telah beroperasi sejak 2014.

Kondisi ini memunculkan kritik dari sejumlah pegiat lingkungan di daerah tersebut. Ayub Rumbaru, aktivis lingkungan Seram Timur, menilai bahwa keterlambatan pengurusan dokumen dasar perusahaan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri yang memanfaatkan sumber daya alam.

“Kalau dokumen tata ruang baru diajukan 2024, sementara kegiatan sudah berjalan sepuluh tahun, itu artinya ada yang tidak beres dalam proses perizinan. Pemerintah harus segera melakukan audit,” tegasnya.

Ayub juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kelengkapan administrasi perusahaan dan memastikan bahwa seluruh proses eksploitasi sumber daya dilakukan sesuai aturan. “Kami mendesak agar aktivitas perusahaan yang belum memiliki izin lengkap dihentikan sementara sampai semuanya jelas,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah warga bersama organisasi masyarakat sipil berencana menggelar aksi protes pada Rabu mendatang. Mereka menuntut agar pemerintah daerah turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cakrawala Multi Perkasa maupun perwakilan yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan dokumen tidak sah. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai langkah tindak lanjut terhadap laporan warga.

error: Content is protected !!