titastory, Seram Timur – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengiriman kayu belu hitam dari Seram Bagian Timur, Maluku ke Surabaya, kian menyeruak setelah muncul indikasi keterlibatan oknum Dinas Kehutanan dalam penerbitan dokumen bermasalah.
Kayu tersebut dikirim menggunakan dokumen lahan crusing dari Desa Ga, Kecamatan Tutuk Tolu, yang diketahui telah kedaluwarsa, serta dokumen sawmill atas nama Adir Welemuli dari Desa Laimo, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Meskipun dokumen dari pemilik lahan crusing telah tak berlaku, pengiriman tetap berjalan mulus hingga tiba di Surabaya menggunakan kapal tol laut KM Kendhaga Nusantara 12. Nama seorang pengusaha bernama Samsudin disebut sebagai pelaksana lapangan dari pengusaha kayu bernama Ita yang berdomisili di Surabaya.

LSM dan Aktivis Lingkungan Desak Pengusutan
Asrun Wara Wara, Ketua LSM Inisiator Perjuangan Rakyat (INSPIRA), menegaskan kuatnya dugaan keterlibatan orang dalam di Dinas Kehutanan karena seluruh pengurusan izin dilakukan secara online dan terpusat di instansi tersebut.
“Lolosnya kayu ini tanpa hambatan, padahal dokumennya bermasalah. Sangat mungkin ada peran oknum dalam Dinas Kehutanan,” ujar Asrun, Jumat (18/7/2025).
Asrun juga menyatakan pihaknya akan menyuarakan persoalan ini secara langsung kepada Gubernur Maluku dalam kunjungan kerjanya ke Bula, Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Timur. Ia menyebut mereka akan melakukan aksi pemalangan untuk menuntut evaluasi terhadap aparat Dinas Kehutanan yang terindikasi terlibat.
“Kami akan menghadang gubernur dan menuntut evaluasi terhadap pejabat yang diduga memfasilitasi penerbitan dokumen palsu,” tegasnya.
Sementara itu, Ayub Rumbaru, aktivis lingkungan, menyebut kasus ini merupakan pelanggaran pidana serius sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami meminta Polda Maluku segera mengusut oknum dinas yang menerbitkan dokumen crusing. Pemilik lahan sudah mengakui bahwa dokumennya telah kedaluwarsa dan tidak pernah menyerahkannya untuk pengiriman kayu,” tegas Ayub.

Pertanyaan Publik: Kayu Lolos Pakai Dokumen Apa?
Menurut Ayub, pihaknya telah menemui pemilik sah lahan crusing, yang menyatakan tidak menyerahkan dokumen karena izinnya telah mati. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan untuk pengiriman ke Surabaya adalah palsu atau dipalsukan.
“Pemilik lahan mengaku tak pernah menyerahkan dokumen. Maka publik berhak bertanya, pakai dokumen apa kayu ini bisa lolos?” ucap Ayub.
Aksi pemalangan dalam kunjungan gubernur disebut akan dilakukan sebagai bentuk tekanan masyarakat sipil untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
Penulis : Redaksi