titaStory.id,ambon – Pekerjaan renovasi tambatan Speed Boat,di Kawasan Waiyame, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon diduga kuat adalah proyek siluman.
Diduga merupakan proyek siluman lantaran proyek renovasi ini tidak memiliki papan proyek, dan merupakan proyek penunjukkan atau titipan.
” Ini pekerjaan yang dilakukan tanpa ada papan proyeknya. Padahal ini era terbuka untuk ditutup tutupi.,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Terhadap proyek tersebut, Kepala BIdang Sarana Prasarana, Dinas Perhubungan Kota Ambon, Corneles Pattiwalapia yang di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa pekerjaan renovasi tersebut adalah proyek tahun 2023. Dan baru dikerjakan tahun 2024.
Dia beralasan bahwa karena kondisi keuangan sehingga realisasi pekerjaan baru bisa dilakukan.
” Ini karena persoalan anggaran, tahun kemarin ada sedikit sulit dan baru dilaksanakan tahun ini,” ucap Pattiwalapia, senin (22/01).
Menurutnya, pekerjaan renovasi atap tambatan perahu dan penambahan anak tangga menggunakan anggaran Rp100 juta lebih.
Pekerjaan renovasi ini dilaksanakan oleh perusahan CV. Filadelfia, tahun proyek 2023.
” Ditanya soal adanya adedum karena terjadi pergeseran waktu pekerjaan, Pattiwalapia tak bisa memberikan jawaban pasti.
Sebelumnya ketika d tanya soal keberadaan papa proyek, Dia sempat menjelaskan apakah anggaran sekecil itu harus mencantumkan papan proyek?, ” katanya.
Disinyalir, alasan tidak memasang papan proyek sebagai instrumen untuk melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan lantaran kegiatan anggaran tersebut tidak dilaksanakan di tahun 2023, sedangkan Pemerintah Kota Ambon belum lama ini menerima Daftar isian Anggaran tahun 2024.
Indikasi ini pun dipastikan akan mengarah pada dugaan spekulasi pertanggungjawaban, anggaran karena kegiatannya tidak terbaca pada item kegiatan tahun 2024.
Kembali dikonfrimasi, via WA, terkait persentase anggaran yang telah dicairkan Pattiwalapia dan nantinya pertanggungjawaban, tidak dijawab. (TS 02)
Discussion about this post