TITASTORY.ID, – Diduga anggaran Musyawarah Pimpin Provinsi Partai PKP Maluku raib, sehingga dua pimpinan partai PKP tingkat Kota yakni Ketua dan Bendahara DPK Bakal Dipolisikan. Pasalnya setelah dilakukan mekanisme sesuai aturan partai dan sejumlah ketentuan yang tercerna dalam sejumlah berita acara terkait pembentukan tim Pemeriksaan dan Verifikasi dalam agenda rapat pleno DPP PKP Maluku, tanggal 31 Maret 2023 nomor 017/R.P/DPP. PKP.M/III/2023 tentang rapat pertanggungjawaban Keuangan Muspinprov yang melahirkan keputusan diantaranya, bahwa Ketua DPK Kota Ambon meminta DPP PKP Maluku untuk mengirimkan surat Pemberitahuan kepada DPK Kota Ambon sebelum meminta pertanggungjawaban keuangan Muspinprov sesuai mekanisme partai. Dan bahwa Laporan keuangan dan Muspinprov sudah disiapkan dan akan dilakukan verifikasi.
Pada point ke 3 sesuai saran dari Ketua DPK Kota Ambon, bahwa dana Muspinprov akan dialihkan untuk kegiatan rapat koordinasi pimpinan se Provinsi Maluku. Bahkan pada keputusan tertuang juga dalam berita acara pada rapat Pleno DPP PKP Maluku kemudian disarankan agar DPP PKP Maluku harus melakukan pertemuan dalam waktu dekat guna menyikapi berbagai perkembangan partai dan persiapan menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, berkaitan dengan Berita Acara nomor 018/R.P/DPP PKP.M/IV/2023 yang dikantongi media ini, tentang berita acara Pleno DPP PKP Maluku tanggal 05 April 2023 dengan kesepakatan yaitu Pembentukan Tim Verifikasi Keuangan DPP PKP Maluku untuk memverifikasi Keuangan DPK PKP 9 Kabupaten Kota, yang diberikan tugas untuk memverifikasi keuangan Muspinprov. Dimana pada point ke tiga dari berita acara kedua pada bulan April 2023 itu pun menjelaskan tentang persiapan PAW anggota DPRD Kabupaten Kota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan DPP PKP Maluku, dimana akan dilakukan langkah surat menyurat ke Ketua DPK Kota Ambon dalam persiapan verifikasi dimaksud, dan verifikasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 10 dan 11 April 2023.
Pada point selanjutnya dalam berita acara tersebut juga menjelaskan tentang persiapan pertemuan rapat koordinasi PKP se Provinsi Maluku, dan DPP PKP Maluku akan mengambil tindakan tegas bagi kader yang melanggar AD/RT atau aturan Partai.
Tindaklanjutnya pada tanggal 10 April sesuai berita acara nomor 01/BA TIM VK-DPP-PKP.M/IV/2023 tentang Pemeriksaan /Verifikasi Keuangan DPP Kota Ambon terlebih khusus pada uang Muspinprov yang tugaskan ke DPK Kota Ambon dalam pertemuan DPP Provinsi Maluku pada Desember 2021 sesuai surat tugas nomor 019/S.INS/DPP.PKP.M/IV/2023 sesuai pemberitahuan ke DPK Kota Ambon tanggal 08 April 2023 nomor 020/S.Kel/DPP.PKP.M/IV/2023 tentang pemberitahuan atas kunjungan pemberitahuan atas kunjungan tim Verifikasi.
Bahwa ternyata pada pukul 14.00 Wit, Tim Verifikasi yang tiba di lokasi kantor DPK Kota Ambon, ditemukan kantor tersebut dalam keadaan tertutup dan tak satu pun orang atau pengurus DPK Kota Ambon yang berada di Kantor DPK PKP Kota Ambon yang berada di kawasan Jalan Mutiara Nomor 24 Mardika Ambon.
Bahwa Tim Verifikasi menunggu selama 1 jam 30 menit namun tak kunjung tiba penghuni kantor Partai pada tataran kota ini. Langkah yang sama pun dilakukan pada keesokan harinya yakni tanggal 11 April 2023 dimana pada waktu jam yang sama lagi- lagi Kantor DPK PKP Kota Ambon dalam keadaan kosong sehingga dalam kunjungan tim verifikasi selama dua hari, pihak DPK PKP Kota Ambon memilih untuk membiarkan kantor dalam keadaan kosong, sehingga oleh tim Verifikasi telah dibuat laporan ke DPP PKP Maluku untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sebelumnya oleh pihak DPP PKP Maluku berdasarkan surat pemberitahuan nomor 020/S.Kel/DPP.PKP.M/IV/2023 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua DPK Kota Ambon, dan Bendahara DPK Kota Ambon yang isinya menerangkan tentang perlunya transparansi anggaran dan keuangan terkait keuangan partai PKP Maluku maupun DPK Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan atau verifikasi berdasarkan permintaan beberapa DPK dan juga anggota Legislatif. Dimana desakan atau permintaan ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, bahkan peraturan Partai BAB XV Pasal 28 Ayat 1, point A,B,C dan E dan ayat 1, yang juga dikuatkan dengan Angaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Bab XVI pasal 64 ayat 1, 2,3,4 sehingga dipandang perlu untuk DPP PKP Maluku melakukan Pleno sekalian pembentukan Tim Verifikasi yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi. Olehnya itu, pihak DPK Kota Ambon haruslah menghargai dan tunduk pada AD/RT atau peraturan partai sehingga wajib mempersiapkan segala hal untuk kepentingan Verifikasi berupa kelengkapan yang berkaitan dengan Pemasukan dan Pengeluaran keuangan partai. Dimana pihak DPP PKP akan melakukan Verifikasi pada hari Senin dan Selasa, 10,11 April 2023 di Kantor DPK Kota Ambon pukul 14.00 -17.00 Wit.
Ironisnya saat melakukan kunjungan untuk dilakukan verifikasi pihak DPK Kota Ambon malah tidak berada dikantor untuk menghadapi tim verifikasi yang ditugaskan oleh DPP PKP Maluku, sehingga kuat dugaan pihak DPK PKP Kota Ambon sengaja menghindar.
Terhadap hal tersebut, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons menegaskan sebagai pimpinan Partai di Wilayah Maluku, semua langkah sesuai aturan partai telah dilewati, sehingga dalam kurun waktu yang telah diberikan dalam hal untuk melakukan Verifikasi tidak diindahkan maka sudah pasti akan ada upaya lanjut.
“ Bisa saja masalah ini akan kami bawa ke rana hukum karena ini terkait dengan keuangan partai, pasalnya usulan ketua DPK untuk pembentukan tim Verifikasi sudah dilakukan, dan tanggal 10 dan 11 April sudah ada kunjungan ke DPK PKP Kota Ambon namun tidak satu orang pun, sehingga menurut kami selaku DPP PKP Maluku ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan partai.” tegasnya.
Berkaitan dengan waktu untuk proses hukum yang akan ditempuh, Alfons menegaskan akan disampaikan jika pihaknya sudah mengantongi bukti laporan di Polda Maluku.
“ Tunggu saja akan kami sampaikan, jika laporan itu telah dilakukan, dan substansinya adalah dugaan penggelapan uang partai, “ tandas Alfons. (TS 02)
Discussion about this post