titaStory.id,ambon – Diduga mencipatkan kekisruhan dan blunder atas peluang rangkap jabatan dan dugaan perbuatan melawan hukum hingga adanya gugatan di Pengadilan, Praktisi Hukum Maluku, Jomicho Syaranamual meminta agar Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) mencopot jabatan Pj Walikota Ambon, Bodewin Watimena dari jabatannya.
Hal ini diaampaikan Syaranamual menyusul adanya kegaduhan yang diduga diciptakan dengan pembiaran rangkap jabatan, dan pelanggaran aturan karena memberikan ruang pada pengisian jabatan Direktur Perusaahan Daerah ( Perumda) kepada Seorang ASN.
Dia menekankan sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas juga sesuai PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
” Indikasi pergantian Direktur Utama PDAM menyalahi aturan, yang pertama karena tidak ada seleksi terbuka. Yang kedua, pergantian jabatan Direktur Utama tidak dalam kekosongan, ” ucapnya.
Katanya, ada kekeliruan, dan diduga menyalahi aturan. Yang pertama Dirut di Jabat ASN. Yang kedua, 1 tahun baru diinformasikan bahwa sudah ada pergantian. Yang ketiga alasan pergantian karena kekosongan, riilnya jabatan Dirut itu tidak kosong, tetapi dihentikan. Saya pun meminta agar Pj Walikota harus di copot.” tegas Syaranamual.
Dalam kaitan dengan itu, Dia juga mengakui telah melayangkan laporan tertulis ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
Dia juga menerangkan, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH), prosesnya sementara berjalan. Dan Pj Walikota Ambon justru memberikan kuasa ke Pengacara Negera dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ambon, selaku kuasa khusus.
Sementara Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon tidak diizinkan untuk ikut dalam gugatan yang telah tiba pada pokok perkara tersebut. ( TS 02)
Discussion about this post