titaStory.id, bula – Dua kontraktor Pembangunan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) di Seram Bagian Timur (SBT) terancam dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Pembangunan Mega proyek di Seram Bagian Timur, Maluku dinilai cacat hukum karena tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti dokumen AMDAL, padahal pembangunan proyek dengan anggaran 47 milyar ini, dialokasikan untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) sebesar 40 milyar.
Mega proyek yang dikerjakan di kawasan pariwisata dan permukiman serta berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Padahal proyek miliran tersebut mestinya memiliki kelengkapan administrasi seperti dukumen analisis terhadap dampak lingkungan, apalagi pembangunan tersebut berada pada jalan raya dan lokasi pemukiman warga.
Abdul Gafur Rusunrey ketua Lembaga Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) kepada media ini menjelaskan pihak kontraktor sengaja tidak mempertimbang dampak lingkungan terhadap masyarakat.
Tindakan ini menurut Rusunrey melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dimana setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidanakan maksimal tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.
“Yang jelasnya kegiatan pembangunan pengadilan agama yang di kerjakan oleh PT Miranti Jaya Permai serta pengadilan negeri yang dikerjakan oleh PT Karya Ruwata tidak memiliki dokumen AMDAL, dan melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” tegas Rusunrey.
Rusunrey meminta agar pekerjaan dua proyek itu segera dihentikan sementara karena sangat berdampak terhadap lingkungan sekitarnya.
Lebih lanjut jika pihak kontrak tidak mengindahkan atensi ini dirinya akan mengadu ke Mapolda Maluku atas tindakan pencemaran lingkungan tersebut.
“Kami telah menyiapkan dokumen laporan ke Polda Maluku, dalam waktu 1-2 hari ini, jika tidak dindakah karena mereka telah melakukan pekerjaan tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan itu termasuk pidana khusus,” cetusnya
Rusunrey juga berjanji Senin besok akan mendatangi Mapolda Maluku untuk mengadukan kedua perusahan yakni PT Karya Ruwata dan PT Miranti Jaya Permai atas tindakan pencemaran lingkungan tersebut. (TS-07)
Discussion about this post