Diduga Berselingkuh dan Gunakan Narkoba, Penyidik Polsek Baguala Diperiksa, Luhukay: Terduga Jalani Tes Urine dan Hasil Negatif

12/07/2025
Bripka MMM setelah menjalani tes Urine di Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Foto : Ist

titastory, Ambon.- Salah satu Penyidik Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikael Masela (MMM), telah menjalani pemeriksaan urine di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Bripka MMM diadukan atas dugaan perzinahan dan menggunakan narkoba jenis sabu di Propam Polda Maluku oleh pengacara Mira Rosalina Maranressy mewakili kliennya, berinisial RGA yang adalah suami dari Anita Ayal (AA) alias Anita Pitun (AP).

RGA memilih mengambil tindakan tegas, setelah mengetahui isterinya AA menjalin hubungan cinta terlarang dengan Bripka MMM. Perselingkuhan AA dan Bripka MMM bahkan sampai terekspos luas ke publik.
“ Jadi selain dugaan perzinahan, ada juga laporan dugaan penggunaan narkoba jenis sabu. di Kantor Polsek Baguala,”kata Mira.

Menurutnya, laporan dua kasus ini butuh penanganan hukum serius , karena pelaku adalah oknum anggota polisi yang mengemban tugas untuk mengayomi dan menjadi panutan masyarakat, serta harus menjaga nama baik institusi.
Mira sebut, selain bukti laporan tertulis yang disodorkan pada 10 Juli 2025, Ia juga menyerahkan rekaman suara diduga AA yang terekam pada 26 Maret 2025 pukul 19.28 Wit. Dalam rekaman itu, AA menceritakan bahwa selingkuhannya Bripka MMM telah menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kantor Polsek Baguala.

“ Jadi ada bukti rekaman pengakuan dari AP. Dari pengakuan ini maka dibuat laporan ke Propam Polda Maluku,” tukas Mira.

Kasihumas Polresta Ambon, Janeth Luhukay yang dikonfirmasi, Sabtu (12/7) menyampaikan, hasil pemeriksaan urine terhadap Bripka Marlfly untuk membuktikan penggunaan narkotika dan obat terlarang, ternyata menunjukkan hasil yang negatif.

“ Hasilnya negatif,”ucapnya singkat.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janet Luhukay.Foto : Ist

Menyikapi hasil tes urine yang menunjukkan Bripda MMM tidak menggunakan narkoba, AP atau AA, diduga telah menipu suaminya sendiri, mengingat dalam rekaman terdengar jelas suaranya yang menceritakan selingkuhannya telah menggunakan sabu di kantor Polsek Baguala.

 

Bantah Punya Hubungan Spesial Dengan Bripka Malfry Masela

Anita Ayal (AA) dalam klarifikasinya melalui rekaman video yang dibuat di Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse, telah membantah dirinya terlibat perselingkuhan dengan Bripda MM .

Kuasa Hukum pelapor saat diwawancarai di ruang SKPT Polda Maluku, Tantui Ambon, Kamis 10 Juli 2025. Foto : titastory/Ed

Dalam video klarifikasi yang juga diterima titastory.id, Sabtu (12/7), AA menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan serius dengan Bripda MMM, apa lagi sampai melakukan hubungan ayaknya suami istri.
“Saya Ibu Anika Ayal ingin mengklarifikasi berita yang beredar di media sosial bahwa saya berselingkuh dengan pak Malfry Mikhael Masela, saya melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan diajak memakai sabu, adalah berita yang tidak benar,”ungkapnya dalam video berdurasi 58 detik.

Foto tangkapan layar Video Klarifikasi AY yang membantah bahwa dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan Anggota Polsek Baguala AAA.

Ia juga menjelaskan awal perkenalannya dengan Bripka MMM, karena kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang menimpa anaknya ditangani oleh sang polisi.

“ Saya berkenalan dengan Pak Marfly Masela karena Pak Malfry menangani kasus Lakalantas anak saya. Saya tidak memiliki hubungan apa-apa dengan Pak Marfly Masela.” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa video yang dia buat tidak memiliki unsur paksaan dari pihak mana pun, dan akan menjadi tanggungjawabnya di kemudian hari.

 

Surat Pernyataan

Menariknya, pasca peluncuran video bantahan dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan Bripka MMM, beredar luas surat pernyataan yang dibuat oleh AA atau AP.
Surat pernyataan itu dibuat pada Rabu 26 Maret 2025 lalu, dan ditandatangani AA atau AP diatas meterai Rp 10000.

Bukti Surat pernyataan AY alias AP, isinya pengakuan dan tidak mengulangi perbuatan perselingkuhan. Foto : Doc

Isi surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa AA mengakui telah bersalah terhadap suaminya RG, karena telah berselingkuh dengan seorang anggota polisi aktif di Polsek Baguala, Bripka MMM, dan seorang laki-laki berinisial MP yang tinggal di Desa
Suli, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah. Perbuatan ini telah diketahui suaminya sejak Januari – Maret 2025.
Ia juga mengakui telah melanggar hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya berselingkuh dengan pria manapun, melalui aplikasi WA ataupun Facebook.

Selain itu, sebagai seorang istri yang sah, Ia berjanji akan mematuhi semua peraturan suami dan tidak akan membuat keributan dan permasalahan apa pun, termasuk keluar rumah tanpa izin suami.

Foto AY alias Ap saat memegang surat pernyataan yang dibuatnya sendiri. Foto : Doc

Bila ada keributan maupun permasalahan dalam rumah tangganya, AA berjanji tidak akan melibatkan keluarga.
Bila kembali terulang melakukan pelanggaran hukum, Arika menyatakan siap di tuntut secara hukum dan siap di ceraikan oleh suaminya.

Kuasa hukum Maria Rosalia Maranressy menyatakan, setiap orang memiliki hak untuk melakukan klarifikasi, yang nantinya akan disandingkan dengan bukti-bukti yang telah diserahkan ke Propam Polda Maluku.

Penulis : Redaksi
error: Content is protected !!