titaStory.id,ambon,– Detik -detik akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Ambon, asal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) masih dihiasi dengan sejumlah trik dan manuver sejumlah oknum yang merasa masih memiliki taring.
Nyatanya niat dan tindakan yang dilakukan pun harus bertabrakan dengan aturan pemerintah serta mekanisme partai yang tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Halnya apa yang dilakukan Bendahara DPP PKP Maluku, Ivonne Aponno yang tega melayangkan laporan ke Mahkamah Partai PKP. Bersumber dari bukti Pendapat Mahkamah Partai Nomor 0025/S.Pndpt/MP /PKP/ VI /2023 yang dikantongi media ini, dan isinya terkait :
(1) Pengaduan yang dilayangkan oleh Mantan Ketua DPK Kota Ambon, Marsel Pasanea, sesuai surat nomor 027/S.KLR/DPK.AMB/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, perihal pengaduan tanggal 29 Mei 2023, yang pada pokoknya tentang Pergantian Ketua DPK-PKP Kota Ambon berserta jajarannya yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan.
(2) Pengaduan yang disampaikan secara langsung oleh Francis. W. Dominggus Siahaya dan Ivonne Aponno terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ambon pada tanggal 2 Juni 2023.
Dimana dalam surat dari Mahkamah Partai yang diduga adalah surat Asli tapi Palsu (Aspal) sok melakukan telaah dan analisa apa yang disampaikan pelapor yang diduga kuat mengandung tendensi tertentu. Pasalnya surat Aspal dengan nomor 0025/S. Pndpt / MP /PKP/ VI /2023 tidak diketahui oleh Ketua Mahkamah Partai PKP.
Ketegasan ini diungkapkan Ketua Mahkamah Partai (MP) PKP, Secarpiandy, saat dikonfirmasi titaStory.id, via telephone, senin (19/06/2023) yang dengan tegas menekankan bahwa surat yang dikeluarkan, bahkan diduga di masukan ke DPRD Kota Ambon adalah surat yang tidak memiliki legal standing, dan inkonstitusional.
“Saya tegaskan, proses untuk mengeluarkan surat Mahkamah Partai Nomor 0025/S.Pndpt/MP /PKP/ VI /2023 adalah cacat hukum, karena tidak ada satu pun surat yang masuk dan diterima oleh Ketua Mahkamah Partai. Namun anehnya ada pendapat mengatasnamakan MP, ” ucapnya.
Dia menerangkan, ada mekanisme dalam pelaporan ke Mahkamah Partai, bukan dilaporkan ke Sekretaris Mahkamah Partai, sehingga oleh Sekretaris Mahkamah Partai, yang diduga tidak paham dengan mekanisme aturan organisasi, begitu gegabah mengeluarkan surat atas nama Mahkamah Partai.
” Selaku ketua Mahkamah Partai cukup kasihan, karena ada 4 anggota yang dirugikan, karena bakal dipecat, dan menurut saya itu adalah bentuk tidak paham dengan mekanisme organisasi, dan pemecatan mereka akan diusulkan ke Ketua Umum, sehingga akan diganti anggota Mahkamah Partai yang baru,” ucapnya.
Ditekankan, akibat kebodohan, tentunya berdampak pada nama baik partai, sehingga nama – nama mereka akan diusulkan untuk diberhentikan, karena mereka telah lancang mengeluarkan surat Aspal.
” Dalam prosedur administrasi ketua bisa melakukan tanda tangan surat keluar dan itu bisa dilakukan seorang diri tanpa ada sekretaris, namun berbeda dengan sekretaris dirinya tidak bisa mengeluarkan surat tanpa ada tanda tangan oleh ketua, ” itu bedahnya.
Dengan demikian, surat bernomor 0025/S.Pndpt/MP /PKP/ VI /2023 atas nama Mahkamah Partai itu adalah surat kaleng, karena kapasitasnya Sekretaris Mahkamah Partai tidak punya legal standing untuk membuat surat keluar.
“Yang membuat surat itu tidak punya etika, karena tanpa sepengetahuan, dan pantas mereka disebut makan tikungan, artinya komunikasi bukan soal mulut berbusa saja, tetapi diduga ada hal lain yang terjadi,” tekan Secarpriandy.
Terhadap hal itu, dirinya mengaku telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Kota Ambon, dan telah diingatkan agar tidak perlu untuk digubris, karena diduga surat tersebut adalah surat kaleng, surat tak bertuan.
” Saya sudah komunikasi dengan Ketua Dewan, bahwa surat itu tidak pernah saya tahu, kok tiba – tiba ada pendapat, nah hal ini pun sudah saya sudah laporkan ke Ketua Umum. Apa lagi, nama Dedy Mulyani, selaku sekretaris telah dipindahkan ke bagian lain, sehingga jabatannya bukan lagi anggota dan sekretaris Mahkamah Partai, tapi kok muncul surat Mahkamah Partai dan dia tanda tangan, ” ungkapnya dengan nada heran.
Terhadap hal itu, dirinya menegaskan, bahwa Mahkamah Partai tidak pernah menerima yang namanya aduan dari Marsel Pasanea, selaku Ketua DPK PKP Kota Ambon atau pun Francis. Dominggus Sihaya, dan Ivonne Aponno. Namun yang lebih aneh ada pendapat, sehingga layak disebut surat kaleng, karena merupakan hasil produk kaleng – kaleng.
Sementara itu, Ketua OKK DPP PKP Maluku, Stally Pesiwarissa yang dikonfirmasi pun menegaskan bahwa bukti surat bernomor 0025/S.Pndpt/MP /PKP/ VI /2023 adalah surat kaleng. Hal ini diungkapkan Pesiwarissa karena surat tersebut tidak menerangkan tentang siapa yang menerima surat tersebut. Bahkan kejanggalan kedua dari surat tersebut, tidak ada yang namanya tembusan baik tembusan ke pihak DPN atau Ketua Umum, Ketua DPP PKP Maluku, bahkan ke Ketua DPK PKP Kota Ambon.
” Dari sisi kaidah dan sisi teknis surat menyurat saja suda diketahui bahwa surat ini adalah surat kaleng, dan tidak memiliki legal standing. Kenapa?, karena fisik surat itu tidak secara mendetail menerangkan tentang siapa penerima surat, dan tembusannya kemanan?. ” ucapnya.
Dengan demikian, dirinya meminta agar surat yang sengaja ditimbulkan untuk perkeruh tahapan – PAW Anggota DPRD Kota Ambon asal PKP adalah langkah tidak berkualitas.
Pesiwarissa juga menegaskan, saatnya para =oknum – oknum yang selama ini mengendus dan menghembuskan isu -isu miring untuk bisa menerima hal ini dengan legowo, atau menerima keadaan dengan sabar, sebab dirinya memprediksi bakal ada pihak yang menjadi korban, bahkan bisa saja mengarah pada penanganan secara hukum.
” Tidak ingin menuduh, namun dugaan saya, bahwa semua poses yang dilakukan ada yang menjadi korban dan dimanfaatkan. “tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPP PKP Maluku, Evans. Reynold Alfons menerangkan, dengan dicatut nama Bendahara DPP PKP Maluku dalam surat pendapat yang diduga aspal, dan memiliki hubungan dengan tahapan PAW, dirinya menegaskan sesuai ketentuan, Ivonne Aponno itu ada di nomor urut 4, dan jika mau dipaksakan untuk PAW yang lebih berhak adalah nomor urut 3 atas nama Stevie Lekatompessy.
“Masa harus dipaksakan?, kan ini aturan yaitu nomor urut. Dan satu hal lagi pengusulan nama calon PAW itu ada di DPP bukan di DPK yang kini dilakukan,” ucapnya.
Terhadap hal itu juga, Alfons menekankan, persoalan pergantian ketua DPK PKP Kota Ambon, dimana Marsel Pasanea harus diganti oleh Julius Paul karena adalah alasannya.
” Alasan Marsel saya pecat karena, dia diduga hingga kini tidak mampu mempertanggungjawabkan dana Muspinprov bernilai ratusan juta rupiah, bukan soal PAW. ” tegasnya.
Dengan demikian dirinya meminta agar kader dan publik di Maluku untuk dapat memilah persoalan yang terjadi. Bahwa Pemecatan Marsel dari jabatan ketua DPK PKP Kota Ambon karena masalah Dana Muspinprov yang belum dipertanggungjawabkan, bukan soal PAW, karena PAW itu mutlak ada di DPN berdasarkan usulan DPP,” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post