titastory, Seram Timur – Pengangkutan kayu jenis belu hitam melalui Pelabuhan Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menggunakan Kapal Tol Laut KM Kendaga 12 dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur, menyisakan sejumlah kejanggalan. Kayu bernilai ekonomi tinggi itu dikirim ke PT Sono Keling Indah yang beralamat di Dusun Komlo, Desa Beji, Pasuruan. Dari penelusuran titastory PT Sonokeling Indah merupakan Perusahaan Asing ( PMA-China) yang bergerak di bidang penggergajian kayu yang terletak di Beji Pasuruan, Jawa Timur. Dari Detail Log Sonokeling perusahaan ini juga membeli dalam jumlah besar kayu log sonokeling dari seluruh indonesia.
“Kualitas kayu tidak banyak kuku macan. Kami pergunakan untuk flooring. Anda dapat menghubungi saya jika anda mampu mensuply kami di 08113406399 ( Amang Kamaluddin),” demikian informasi yang ditulis melalui laman website mereka.
Dari hasil liputan mendalam titastory, diduga, pengiriman kayu ini disertai dengan dokumen yang bermasalah, termasuk pemalsuan data asal usul kayu dan metode pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan. Informasi yang diperoleh titastory.id menyebutkan bahwa dokumen sawmill (penggergajian) digunakan milik Ardin Welimuli yang beralamat di Kobisonta, Maluku Tengah, padahal lokasi cruising atau titik pengambilan kayu berada di Desa Gaa, Kabupaten SBT.
Lebih mencurigakan lagi, meskipun kayu tersebut termasuk kategori kayu berharga tinggi yang semestinya dikenakan pajak menggunakan sistem eboni, pajaknya justru dibayar menggunakan sistem ricam atau rimba campuran, yang tarifnya jauh lebih murah. Praktek ini mengindikasikan potensi penghindaran pajak dan manipulasi sistem.

KPH: Kami Tidak Berwenang Periksa Pajak dan Dokumen
Menanggapi hal ini, titastory.id mengunjungi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Wilayah Seram Timur, Selasa pagi (16/07). Kepada wartawan, pejabat KPH, Musa Rumakat, menjelaskan bahwa KPH tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pembayaran pajak maupun keabsahan dokumen asal usul kayu.
“Pembayaran pajak dilakukan secara online melalui sistem SIPUHH. Kami (KPH) tidak bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak tersebut, karena itu merupakan kewenangan pejabat lain yang berwenang menerbitkan dokumen,” kata Musa.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen sawmill dan asal lahan kayu (cruising area), Musa menegaskan bahwa seluruh proses dokumen dilakukan secara daring dan di luar kendali KPH. Menurutnya, KPH hanya menjalankan fungsi terbatas, yaitu memastikan kelengkapan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Kami hanya memeriksa SKSHH. Kalau dokumen itu lengkap, kayu sah untuk diangkut naik ke kapal,” tambah Musa.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan titastory.id dalam edisi sebelumnya, mengungkap pengangkutan puluhan kubik kayu belu hitam dari kawasan Desa Gaa, Kecamatan Tutuk Tolo, Kabupaten SBT. Dugaan kuat mengarah pada praktik ilegal logging terselubung yang memanfaatkan celah sistem digital dan birokrasi kehutanan yang longgar.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Praktik semacam ini dikhawatirkan akan memperparah kerusakan hutan di wilayah timur Maluku, terutama Seram bagian timur yang merupakan kawasan penting secara ekologis.

Aktivis lingkungan dan warga menyerukan agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera turun tangan menelusuri jalur distribusi kayu, memverifikasi dokumen perizinan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan perpajakan.
“Pengawasan harus diperketat. Seram bagian timur adalah benteng ekologis yang menyokong kehidupan banyak orang, jangan biarkan rusak oleh permainan mafia kayu,” ujar salah satu tokoh masyarakat saat ditemui titastory.id.
Penuli : Babang Sohilauw Editor : Redaksi