titaStory.id,ambon – Intervensi dalam suksesi pengangkatan raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon kian menguat.Bahkan terang terangan intervensi ini diduga berkaitan dengan kepentingan.
Seolah hak kesulungan rumah Tau Rehatta yang merupakan mata rumah parenta di Negeri Soya seolah diatur atur.
Informasi yang diterima media ini, dugaan intervensi itu mulai terasa, bahkan dalam kebaktian awal tahun 2024 itu itu pun didengungkan.
Ironisnya, dugaan intervensi itu dilakukan oleh Sekretaris Kota Ambon, A. Ririmasse saat diberikan kesempatan untuk berbicara.
Apa yang disampaikan ini pun selanjutnya dipahami sebagai bentuk intervensi oleh Pemerintah Kota Ambon. Dari sejumlah keterangan yang diterima media ini, penjelasan Sekretaris Kota Ambon ini diduga adalah penjelasan sepihak yang tidak sesuai dengan fakta. Lantaran penjelasannya terkait dengan turunan parentah dari Ruma Tau Rehatta hanya satu, atau hanya pancaran dari mantan Raja Negeri Soya, Rido Rehatta dan keturunannya. Sedangkan
yang sebenarnya ada polemik di internal Rumah Tau yang tidak diketahui publik umumnya yang memiliki hak parenta dari m keturunan lurus dari Raja Negeri Soya, Habel Rehatta yang memerintah Negeri Soya pada tahun 1595 yang turunannya hanya tiba pada Raja Leonard Lodewik Rehatta di tahun 1911. Yang dilanjutkan oleh Keturunan dari Paul Rehatta, saudara dari Habel Rehatta.
Keturunan Paul Rehatta ini pun, Cornelis Rehatta memerintah tahun 1960, dan dilanjutkan kembali tahun 1997 oleh Ruben Rehatta.
Sebelumnya dari data silsilah slak bom yang dikantongi media ini, di tahun 1945 ada nama Samuel Rehatta. Dan Rinei Rehatta yang memimpin negeri. Dua nama ini diduga kuat tidak memiliki garis keturunan dari Habel maupun Paul Rehatta ( garis keturunan diduga kabur).
Terkait hal ini, salah satu warga negeri Soya yang meminta namanya dirahasiakan menegaskan, terhadap silsilah (slak bom) yang hanya baru di buka sedikit maka akan terungkap waktunya.
” Ini persoalan di internal matarumah, dan tentunya orang diluar itu tidak tahu dan tidak paham. Soal Pembuktiannya akan ada di internal dan bakal dibeberkan ke ruang publik pada waktunya,” ucap sumber ini.
Dalam kaitan dengan itu,Drs Anthon Rehatta menerangkan dalam kasus ini Sekretaris Kota Ambon diduga belum tahu ke dalam soal apa yang terjadi di rumah tau Rehatta. Dan kalau pun tahu ada indikasi karena mendapat informasi yang kurang.
“Saya duga apa yang disampaikan Sekretaris Kota Ambon karena beliau belum paham atau belum tahu banyak soal slak parenta rumah tau Rehatta. Bisa saja informan memberikan infromasi yang keliru atau separuh. ” ucapnya.
Dia menerangkan, keberanian dengan mengungkapkan bahwa hanya ada satu turunan parenta tidak ada pancaran lain dalam rumah tau Rehatta bisa diduga karena pemberi informasi hanya menyampaikan informasi sesuai fersinya.
” Kan bisa ada kemungkinan seperti itu, namun saya berpendapat baiknya masalah rumah tau Rehatta hanya diselesaikan olah Rumah Tau Rehatta. Jangan ada pihak lain yang ikut campur. Koordinasi kita diinternal, dan akan dilanjutkan ke Saniri.” ucapnya.
Dalam kaitan dengan itu, ada pemberitaan tentang adanya dokumen pendafataan warga eropa. Dan dalam hearing di DPRD pernah ditunjukkan. Sehingga dalam kaitan dengan hal ini pun jangan disepelekan karena bukti akan berbicara jika tetap dipaksakan.
Hearing di tahun 2023 yang terbuka untuk umum tersebut, DPRD Kota Ambon melalui Ketua Komisi 1 DPRD Kota bon, Jafri Taihuttu menegaskan hak pengusulan Bakal Calon ( Balon) ke Pemerintah Kota Ambon adalah kewenangan Saniri Negeri.
Penjelasan ini pun sekaligus meluruskan dugaan adanya surat masuk ke Pemerintah Kota Ambon terkait usulan Balon Raja oleh Pemerintah Negeri soya dalam hal ini raja yang diperkuat dengan adanya dokumen yang ditandatangani oleh sejumlah kepala matarumah di Negeri Soya, yang notabene bukan matarumah parenta di negeri Soya.
Dikatakan, dengan adanya proses seperti itu maka hal itu tidak sesuai aturan berupa Peraturan Daerah ( Perda ) tentang matarumah parenta.
” Jadi mekanisme itu harus dimulai dari matarumah parenta atau rumah tau, yang diusulkan ke Saniri Negeri, yang ditindaklanjuti dengan usulan ke Pemerintah Kecamatan ke Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.
Penjelasnya ini pun sesuai dengan adanya dua surat masuk ke DPRD Kota Ambon yang isi dan pointnya terkait mekanisme yang seolah dilupakan atau dibiarkan oleh rumah tau Rehatta.
Dalam kaitan dengan itu, Ketua Saniri Negeri Soya, Heri Huwaa menyampaikan dua kali pihaknya sudah menyurati pihak rumah tau Rehatta namun tidak ada balasan, justru ada balasan ruma tau ke Pemerintah Negeri sehingga menjadi dasar bahwa Saniri tidak bisa menindaklanjuti karena tidak ada dasar untuk diproses.
” Saniri sudah berproses, tindakan administrasi telah dilakukan, namun tidak ada respons balik, justru ada salah kamar,” ucapnya.
Dalam kaitan dengan itu Komisi 1 DPRD Kota Ambon meminta agar proses suksesi pencalonan dan pengangkatan raja negeri Soya harus berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon.
Disaat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa menegaskan aturan ada pada perda. Dan tentunya Pemerintah Kota Ambon hanya menunggu apa yang diajukan Saniri Negeri terkait Balon.
“Ini proses dan itu diatur dalam Perda, sehingga baiklah pihak ruma tau Rehatta kembali dan melakukan musyawarah untuk menghadirkan calon raja, lalu di sampaikan ke saniri, tinggallah saniri yang berproses.” terangnya.
Sebelumnya, pihak rumah tau, yang diwakili oleh Andre Benhard Rehatta menerangkan hasil musyawarah dengan matarumah Tamtelahitu, Pesulima, Huwaa, Sopalnit lebih menyebutkan nama dari keturunan Jhon Rehatta, yang olehnya adalah sebagai bentuk memberikan pertimbangan, namun langkah itu pun bertentangan dengan roh dari Perda Kota Ambon yang mengesampingkan hak dati matarumah Parenta.
Namun demikian Komisi 1 DPRD Kota Ambon tetap mengacu pada Perda. Sehingga salah satu point rekomendasinya adalah hak pengusulan Balon Raja ada di rumah tau Rehatta yang disampaikan ke Saniri Negeri yang di SK kan oleh Walikota (TIM)
Discussion about this post