Dicari! Buronan Terduga Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kepulauan Aru

07/03/2025
Supardi Arifin alias Fajar Distro, sosok yang diduga kuat terlibat dalam Proyek Pembangunan Perpusatakaan di Kabupaten Kepulauan Aru. Salah satu proyek yang terindikasi merugikan negara. Foto : Ist

titastory, Aru – Kejaksaan Negeri menetapkan Supardi Arifin alias Fajar, kontraktor proyek pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip Kepulauan Aru, sebagai buronan. Fajar diduga terlibat dalam rangkaian kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan dan arisp tahun 2022.

Faisal Adhiyaksa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, mengatakan penetapan status Fajar sebagai buronan dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan dan arip, karena Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui.

Faisal Adhyaksa, saat menerima massa aksi Molucas Coruption Watch, Kepulauan Aru, didepan gedung Kejaksaan Aru. Foto: Johan/titastory.id

“Memang status Fajar alias Supardi sampai saat ini belum bisa dimasukan dalam DPO, oleh karena statusnya bukan tersangka tetapi masih berstatus sebagai saksi. Sebab untuk menjadi DPO harus jadi tersangka, sedangkan Fajar sendiri belum pernah diperiksa,” kata Faisal, kepada reporter Titastory, ketika ditemui pada Kamis (6/3/2025).

Beny Alatubir dalam sesi wawancarai di Kantor Kejaksaan Negeri Dobo. Foto: Johan/titastory.id

Supardi alias Fajar merupakan konsultan pengawas sekaligus Direktur CV Medan Jaya Makmur, yang memiliki keterkaitan langsung dengan dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Ia diduga menjadi aktor yang mengatur keuangan dari proses pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip.

Fasial menambahkan bahwa, walaupun keberadaan Fajar belum diketahui, tetapi untuk proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ambon.

Faisal menjelaskan, terkait dengan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan belum bisa dipublikasi kepada masyarakat sebab, masih menjadi bahan dalam proses persidangan.

Baca juga: Konsultan Pengawas Proyek Perpustakaan Aru Diduga Kabur

“Berkaitan dengan perhitungan kerugian negara, ada selisih antara proses pencairan dengan proses pekerjaan dilapangan. Temuan tersebut menjadi dasar penetapan terhadap kedua orang tersangka yang ada saat ini,” ujar Faisal.

Saat ini, Niken I Goyem, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kepulauan Aru, salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan dan arsip tahun anggaran 2022 sebesar Rp8 miliar lebih.

Beny Alatubir, Kordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) mengatakan Fajar mesti ditelusuri hingga jejaknya ditemukan, sebab, jika tidak ditangkap, yang rugi tentu saja adalah masyarakat Kepulauan Aru.

“Sebab ada sekian proyek infrastruktur yang berkaitan dengan Fajar sebagai penyedia tetapi tidak selesai dibangun oleh karena dirinya terpidana kasus korupsi,” kata Beny.

Menurutnya, hilangnya Fajar masih menjadi tanda-tanya, siapa aktor dibalik hilangnya Supardi alias Fajar. Jangan sampai masyarakat malah menilai Kejaksaan malah melakukan pembiaran sehingga terpidana dapat melarikan diri.

“Harapannya Kejaksaan dapat serius dengan persoalan ini, jangan hanya berfokus pada tersangka yang sudah ada tetapi aktor yang melarikan diri tidak mampu untuk ditemukan,” ujar Beny.

Penulis: Johan Djamanmona
Editor : Rabul Sawal
error: Content is protected !!