titastory.id, – Masyarakat Maluku kembali dihebohkan dengan pernyataan Gubernur Maluku, yang diduga melakukan penghinaan terhadap perempuan dan juga insan pers.
Pernyataan tersebut dilontarkan usai diwawancarai oleh sejumlah awak media di depan kantor gubernur maluku, senin 21 desember 2020.
Audio berdurasi 25 detik berisi konten penghinaan yang dilontarkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail. Kalimat Makian dan penghinaan terhadap perempuan itu dilopntarkan di hadapan sejumlah pimpinan OPD dan para awak media yang ketika itu ingin melakukan wawancara.
“Ada lagi, sampai di Amerika beritanya, gubernur bangun rumah pribadi dengan APBD, Rp. 5,1 miliar, Cukimai sapa yang bilang. Saya punya rumah itu ada sebelum saya jadi gubernur. Cuma bikin tembok dan paving blok sadiki itu masa, Rp.5,1 miliar. Dia pung mai pung lubang p*ki,” kata Gubernur dengan nada emosional.
Pernyataan tersebut dilontarkan, akibat Gubernur sepertinya kesal dan tidak menerima baik pemberitaan tentang penggunaaan APBD Maluku sebesar Rp.5.1 miliar.
Diketahui bebarapa waktu lalu, sejumlah media di Ambon memberiitakan terkait adanya dana APBD sebesar Rp.5,1 miliar untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Sementara Gubernur Maluku.
Berita tersebut kemudian menimbulkan polemic, yang berujung pembatalan anggaran oleh pemerintah daerah.
Menanggapi pernyataan gubernur kepada insan pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan sikap dari seorang kepala daerah.
“Terhadap pernyataan itu, kami sarankan agar segera melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ombudsman agar mendapat sanksi kode etik,”kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers Jakarta, selasa (22/12/2020) malam.
Menurut Ade Wahyudin, langkah yang harus ditempuh oleh jurnalis Maluku saat ini adalah melaporkan tindakan penghinaan atas dasar penghinaan yang dilakukan sesuai dengan kode etik aparat sipil negara (ASN).
Meski begitu, Ade akan mempelajari kasus penghinaan yang dilontarkan kepada para insan pers di kantor gubernur maluku.
“saya akan pelajari kasusnya karena sudah masuk kategori pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya berharap tidak terjadi kedepan. Siapapun itu harus mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat,”kata Ade.
Atas pernyataan itu kata Ade, sebagai gubernur, Murad tidak pantas mengucapkan kata-kata makian, apalagi di hadapan publik.
“ada mekanisme pak Gubernur dan pejabat public siapa saja yang tidak puas dengan pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai. Yang harus dilakukan pertama adalah hak jawab, jika tidak puas bisa meminta pandangan kepada dewan pers,” katanya melalui pesan Whatsapp. (TS-01)
Discussion about this post