TITASTORY.ID, – Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan pers, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Dan untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas secara profesionalisme.
Kutipan kalimat di atas merupakan prinsip moral dan etika yang harusnya dipegang teguh oleh setiap insan masyarakat pers.
Kode Etik Jurnalistik sebagai wujud Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Dewan Pers juga telah menegaskan bahwa perusahaan pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.
Namun dari Kebebasan yang diamanatkan oleh Undang-undang, masih sebagian insan pers belum sepenuhnya menjalankan aturan atau norma tersebut. Bukan tidak mungkin, tudingan dan asas praduga tak bersalah juga tak digunakan dalam pemberitaan.
Seperti kasus yang terjadi di Ambon, Maluku seorang warga dirugikan namanya karena dituduh memakai narkoba. Dia diberitakan oleh salah satu media lokal dengan tudingan langsung tanpa adanya asas praduga tak bersalah.
Media tersebut dengan mudahnya menuding tanpa dilakukan verifikasi dan cek and ricek untuk mendapatkan pemberitaan yang balance, bahkan diduga berbau tendensi mengabaikan asas praduga tak bersalah dan terkesan melangkahi kewenangan pengadilan.
“Pers kok bisa menghakimi,” Demikian ungkapan pembuka yang dilontarkan Kimdevits B Markus saat diwawancarai titastory.id, selasa 17/01/2023).
Hal ini diungkapkan Kimdevits menyusul adanya pemberitaan media online di Kota Ambon yang diduga mengandung unsur kesengajaan untuk membuli.
“Pemberitaan yang di sampaikan diduga kuat adalah untuk membuli saya, sebab apa yang disampaikan untuk menggirIng opini untuk menghilangkan kepercayaan publik, yang mengarah pada proses hukum yang diduga menyeret nama orang penting di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam kaitan dengan persoalan PT Kalwedo.” ungkapnya.
Kimdevits menjelaskan, pemberitaan tanpa asas praduga tak bersalah dan langsung men justice tanpa ada cross check merupakan hasil karya yang cukup disayangkan karena realitasnya tidak sesuai fakta.
“Bisakah jika seseorang memegang gelas terus di foto bisa di bilang sementara meminum sopi, kan tidak begitu juga, ketika saya sementara melatih anak saya untuk berkelahi, sehingga bisa dikatakan bahwa saya sementara memukul anak saya?. Yang perlu diketahui bahwa saya sendiri tidak tau itu kapan dan di mana, sebab dari foto saja itu berbeda dengan diri saya yang saat ini,” ungkapnya tegas.
Terhadap pemberitaan media ini, dirinya meminta agar media atau wartawannya bisa membuktikan hal tersebut bahwa dirinya mengonsumsi sabu – sabu seperti yang telah dikemukakan ke publik secara resmi karena merupakan karya jurnalis.
“Saya meminta pembuktian bahwa di dalam alat tersebut itu adalah narkoba, dan saya ingin penegak hukum maupun oknum wartawan, yang telah memberitakan untuk dapat membuktikan kalo itu alat untuk membakar narkoba jenis sabu – sabu, dan di dalamnya ada sabu -sabu, ” tegasnya.
Saat yang sama, Kimdevists juga meminta semua pihak – pihak yang telah menuduhnya untuk segera membuktikan bahwa itu adalah narkoba jenis sabu.
Saya merasa bahwa ini adalah pemberitaan yang bernuansa tendensius, sehingga untuk membuktikan bahwa saya bukan pengguna narkoba jenis sabu -sabu seperti yang dituduhkan maka dirinya di hari ini (selasa-red) akan melakukan kontrol lengkap pemeriksaan tes Urine, pengambilan rambut dan tes darah ke Bandan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, sebagai bukti dan ini adalah satu satunya cara ilmiah sehingga dapat membuktikan ke publik bahkan ke media yang bersangkutan bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar adanya.
“Proses pemeriksaan sudah saya lakukan hari ini, tentunya ini saya lakukan untuk membuktikan apa yang diberitakan itu benar atau tidak, “ucapnya.
Dalam kaitan dengan itu, maka langkah yang akan saya ambil adalah akan saya laporkan ke Dewan Pers, karena diduga tidak melakukan fungsi sebagaimana yang diatur dalam kode etik dan UU pers nomor 40 tahun 1999. Termasuk akan saya laporkan ke aparat berwajib.
” Saya menduga bahwa pemberitaan salah satu media online di Maluku ini merupakan pemberitaan yang diragukan kebenarannya, dan jika pihak media tersebut tidak mampu membuktikan bahwa itu adalah saya dan alatnya bukan sabu – sabu maka saya menduga pemberitaan mengandung informasi bohong atau hoax, dan melangkahi etika pers sehingga bakal saya proses karena sudah menyerang martabat dan nama baik saya,” ungkapnya tegas.
Dirinya pun menekankan, mestinya media atau wartawan yang merilis berita ini mematuhi etika jurnalis seperti tidak menggunakan inisial, sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah.
” Sudah pasti melalui kuasa hukum saya masalah ini akan kami presure karena pemberitaan medianya diduga telah menyerang harkat dan martabat, sehingga dari hasil pemberitaan yang ada saya meminta agar pimpinan media atau wartawan yang menulis berita ini untuk bisa membuktikan jika itu saya, dan saya sementara mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tegasnya.
Pemeriksaan BNN
Tidak hanya sekedar mengumbar kata – kata, Kimdevits B Marcus pun mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), selasa (17/01/2022) untuk melakukan tes urines, rambut dan darah.
Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : KET/0159/I/KA/RH.00.01/2023/BNNP yang ditandatangani oleh Kepala BNNP Maluku, Drs Rohmad Nursaid dan Dokter Pemeriksa, dr Fitri Hariyanti yang menerangkan bahwa Kimdevits B Marcus, NIK 81080704048 xxxx, jenis kelamin laki laki, alamat Desa Wakarlely telah melakukan pemeriksaan penggunaan narkotika dengan metode pemeriksaan wawancara dan pemeriksaan urine menggunakan rapid tes 6 parameter yaitu Amphetamine, Methamphetamine, Morphine, THC, Benzodiazephine dan Cocaine.
Dari hasil pemeriksaan narkotika Kim Davits, hasilnya semua negatif. Sementara untuk pemeriksaan fisik dengan hasil tidak ditemukan tanda -tanda menggunakan narkotik sehingga dapat disimpulkan terperiksa tidak terdeteksi. (TIM)
Discussion about this post