titastory.id, kepulauan aru– Tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Warbola, tiga perangkat desa di Kecamatan Aru Tengah, Kepulauan Aru melakukan aksi protes. Mereka menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga perangkat desa ini adalah Boas Kwarbola, Yohan Kwaiom, dan Tertius Kwarbola.
Boas Kwarbola kepada titastory mengakui kewenangan kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, ia menilai tindakan kepala desa yang memberhentikan mereka tanpa prosedur yang layak sebagai sebuah tindakan yang meresahkan.
“Memang benar itu kewenangan kepala desa berdasarkan aturan, tapi seharusnya dilakukan dengan cara yang terhormat, bukan lewat telepon tengah malam,” kata Boas pada Kamis (29/08/2024). “Tindakan seperti ini tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik,” tambahnya.
Boas menjelaskan bahwa sebelumnya telah beredar isu mengenai rencana pemberhentian perangkat desa, namun isu tersebut sempat diklarifikasi oleh kepala desa. Meski demikian, beberapa waktu kemudian, kepala desa menyerahkan surat pemberhentian tanpa melalui musyawarah.
Menurut Boas, sikap kepala desa ini dapat berdampak negatif pada desa Warbola ke depannya, di mana masyarakat mungkin enggan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa.
“Kami berharap pemerintah daerah menanggapi masalah ini karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat di desa Warbola. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Tertius Kwarbola, salah satu tokoh masyarakat di desa Warbola, menyampaikan kekecewaannya. Awalnya, kepala desa memiliki rencana yang baik untuk membangun desa, mendukung masyarakat, dan menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, seiring berjalannya waktu, tindakan kepala desa malah berlawanan dengan janji-janji tersebut.
“Sebagai orang tua, saya melihat tindakan ini sangat mengecewakan karena bisa merusak hubungan sosial di desa Warbola,” ujar Tertius.
Tertius menambahkan bahwa meskipun ia memahami bahwa pemberhentian itu wajar mengingat usianya, ia sangat menyayangkan cara pemberhentian yang dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Diluar dari jabatan sebagai perangkat desa, seakan-akan kami tidak dihargai sebagai orang tua,” ungkapnya.
Masalah ini, menurut Tertius, telah dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti.
Agus Lefumonay, seorang pemuda desa Warbola, juga mengomentari situasi ini. Ia menduga pemberhentian ini bukan tanpa alasan, melainkan karena kepala desa ingin menggantikan perangkat desa dengan orang-orang yang sejalan dengannya, mungkin keluarga atau tim suksesnya saat pemilihan kepala desa.
“Kami berharap ada perhatian dari Bupati Kepulauan Aru dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, karena ini merupakan dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh kepala desa Warbola,” tutupnya. (TS-05)
Discussion about this post