titaStory.id,ambon – Kembali menanggapi pernyataan Rulien Purmiasa selaku Plt Direktur PDAM Ambon, yang juga menjabat selaku Kepala Inspektorat Kota Ambon, Joemicho Syaranamual Kuasa Hukum PT.Dream Sukses Airindo ( DSA) menduga ada kecenderungan tidak paham kondisi dan prosedural hukum.
Dijelaskan, sesuai penjelasan Plt Direktur PDAM Ambon, bahwa PJ Walikota Ambon memiliki kewenangan menyurati BPKP untuk melakukan audit di internal PT.DSA.
” Inikan penjelasan yang seolah digiring untuk mempengaruhi publik. Padahal jika dicermati secara baik dan dibedah ada kekliruan besar dan diduga merupakan penyesatan informasi. ” ujarnya.
Dia menerangkan, ketika menyingung soal kewenangan Pj Walikota Ambon seolah olah untuk kepentingan publik dalam kaitan dengan persoalan dengan PT.DSA dan Surat Pj Walikota untuk menghadirkan BPKP maka dipastikan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab BPKP terbukti hadir untuk melakukan audit di badan hukum privat yaitu perseroan.
Syaranamual menegaskan, hubungan antara PT.DSA dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)/ BUMD adalah hubungan kerjasama yang diikat dalam perjanjian.
” Kita batasi dulu pemikiran kita, bahwa hubungan PT.DSA dan PDAM adalah hubungan kerjasama, yang berarti PT.DSA dan PDAM itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, bukan hubungan perusaan induk dan anak perusahaan.” tegasnya.
Tekannya, PT.DSA adalah perusahaan swasta (Privat), PDAM adalah perusahan daerah atau perusahaan pemerintah. Dua perusahaan ini menjalin hubungan kerjasama untuk mensejahterakan warga Kota Ambon dalam hal penyediaan air bersih.Dan masing masing memiliki koridor dan ranah yang tidak bisa dimasuki.
Dikatakan ada hal yang harus dipahami tentang hukum publik, dan cakupannya berkaitan dengan hukum publik. Sehingga Steatmen bahwa ini terait kewenangan Penjabat Walikota Ambon adalah penjelasan yang menyesatkan.
“Kewenangan Pj Walikota hanya terkait dengan SKPDnya. PT.DSA tidak termasuk dalam SKPDnya. ” tegasnya.
Dengan demikian perlu dimengerti dan dipahami hal hal yang berkaitan dengan keuangan badan privat tidak bisa disentuh oleh lembaga audit negara dalam hal ini BPKP.
” Itu yang perlu dimengerti, sehingga keuangan badan hukum privat yang dalam penjelasan ini adalah untuk menghindari adanya inprosedural hukum.” ucapnya.
Ditegaskan, jika ingin melakukan audit pendekatannya adalah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan jika tidak maka tidak bisa, sehingga kontrol saham PDAM ke PT.DSA akan tergambar dalam RUPS. Lain hal dengan PDAM hak audit bisa dilakukan BPKP.
Dijelaskan lanjut, dalam kaitan dengan kerjasama pemegang saham, apa pun tindakan, apa lagi pengalihan ( Integrasi, sesuai surat BPKP ) ini adalah hal yang belum jelas dan mengada ngada. Sebab PT.DSA hingga kini masih ada, memiliki badan hukum resmi, masih berlaku dan belum dikatakan pailit. Itu berarti perjanjian kerjasama itu masih mengikat sesuai kontrak dan perjanjian.
Harus dipahami, ” katanya”, dengan adanya penguasaan saham bukan berarti Penjabat Walikota langsung mengintervensi, mencari tahu tata kelolah PT.DSA, sehingga BPKP kemudian di surati untuk hadir di PT.DSA
Lebih lanjut menanggapi apa yang disampaikan Plt Direktur PDAM yang digembargemborkan sejumlah media soal PT.DSA tidak menyampaikan laporan keuangan, tidak pernah menggelar RUPS dan segala macam, dengan sikap santainya Syaranamual menegaskan itu karena Plt Direktur PDAM tidak tahu.
“Ya benar, bagaimana Plt Direktur tahu, Plt Direkturkan baru menjabat tahun 2022. ” tekannya.
Mestinya ” ungkap Dia, bahwa Beliau harus tahu, dan beliau harus berbicara dengan jujur. Dia mengarahkan agar Plt Direktur PDAM harus menyadari ketika PDAM ada dalam persoalan dan masalah Direktur PT.DSA turut membantu padahal itu bukan tupoksinya.
” Cobalah disadari, ketika PDAM diperhadapkan dengan masalah, Direktur PT.DSA yang dimintai tolong, karena itu keahliannya. Walaupun itu bukan tupoksinya, sebab di dalam otak Direktur PT.DSA hanyalah bentuk pelayanan masyarakat.
“Harusnya Plt.Direktur bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan baik baik jika ini terkait kepentingan masyarakat, bukan kemudian melibat BPKP, seolah mau jadi momok dan pada akhirnya publik menilai ada overlapping kebijakan. Ironisnya BPKP seolah terjerumus dan salah kamar.” ulasnya.
Dikatakan, proses pengalihan misalnya, contoh pelaksanaan RUPS. Itu ada tahapan tahapannya. Dan RUPS itu untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan. Apakah ini bertentangan dengan nomenklatur dan aturan atau tidak. Semisal terkait hak hak pekerja, berupa pesamgon dan sebagainya jika RUPS itu memutuskan untuk dilakukan peleburan atau integrasi sesuai redaksional surat BPKP tidak bisa dilakukan semudah yang dibayangkan.
Dia pun memisalkan jika adanya peleburan, dan dalam kaitan dengan kepentingan karyawan atau pekerja, aspirasi karyawan itu pun harus dibicarkan. Dan itu dilakukan oleh serikat buru yang disampaikan dalam RUPS.
” Saya kira apa yang disampaikan Purmiasa diduga tidak sesuai koridor. Wacana integrasi yang dimainkan, dan kesimpulan bahwa PT.DSA adalah bagian dari PDAM adalah informasi penyesatan dan tidak sesuai fakta hukum. ” tekannya.
Menegaskan lagi, yang namanya kerjasama itu adalah hubungan dalam kaitan untuk saling menguntungkan. Bukan lalu kemudian dari kerja sama ini, karena PDAM adalah badan milik pemerintah lalu mengklaim badan privat ada dalam penguasaannya.
” Berulang kali disejumlah media sudah disampaikan bahwa badan usaha milik pemerintah berbeda dengan badan hukum perseroan ( PT) yang adalah badan hukum privat. Jangan campur adukan. Karena anak kerbau tidak bisa melahirkan anak sapi.’ tandasnya.
Sebagai informasi agar semua pihak bisa dicerahkan, dan tidak terjebak dalam saling berbalas pantun, bahwa untuk melakukan audit pada Perseroan itu menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersertifikat sebagai pihak independen yang bertugas menguji komponen dalam laporan keuangan untuk melihat kewajaran perhitungan dan pencatatan keuangan serta kesesuaian dengan standard akuntansi keuangan
Pria yang memiliki nama lengkap Joemicho Readolvo Syaranamual pun menegaskan, tugas KAP dan tanpa harus meminta BPKP.
“Jadi tanpa harus minta BPKP, PT DSA sudah menggunakan KAP, ” tuturnya.
Untuk diketahui, penunjukan akuntan publik (KAP) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kegiatan Jasa Keuangan, Surat Edaran OJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan serta rekomendasi Komite Audit.
‘Saya kira hal ini harus dipahami. Jangan menciptakan blunder, dan kegaduhan dengan menyampaikan pendapat tak sesuai kondisi serta prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (*TS 02)
Discussion about this post