titastory, Ambon – Akun media sosial Facebook bernama @Ali_Mewal resmi dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jomima Orno, seorang perempuan asal Maluku. Laporan tersebut dilayangkan setelah akun tersebut mempublikasikan tuduhan yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan kebohongan, termasuk menyertakan foto pribadi korban.
Kasus ini dipastikan berlanjut ke ranah hukum, dan pihak kuasa hukum korban menyatakan pemilik akun berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana dan dipastikan akan menjalani proses hukum hingga ke tahap penahanan.
“Ini bukan hanya soal ujaran tidak menyenangkan, tetapi sudah masuk ke delik pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan secara berulang. Klien kami dirugikan secara personal, psikologis, dan reputasi,” tegas Rony Samloy, kuasa hukum Jomima Orno kepada titastory.id, Rabu (6/8/2025).

Postingan di Medsos Jadi Alat Bukti
Dalam unggahan di grup Facebook Maluku Dagang Ambon Jual-Beli, akun @Ali_Mewal menulis bahwa Jomima Orno adalah pegawai RSUD Haulussy yang membawa kabur uang dan tidak memenuhi janji pembayaran utang. Postingan itu juga disertai dengan foto-foto pribadi korban.
Korban membantah keras semua tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah kenal siapa pun yang bernama Ali Mewal. Saya tidak punya masalah utang, dan saya tidak bekerja di RSUD Haulussy,” tegasnya.
Karena merasa difitnah dan dirugikan secara moral, Jomima yang kini berdomisili di Jakarta memutuskan untuk menempuh jalur hukum saat pulang ke Ambon.
Jerat Hukum Menanti
Kuasa hukum menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 serta 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, termasuk Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP jika terbukti dilakukan berulang kali dan atas perintah atau kerja sama dengan pihak lain.
“Langkah hukum ini bukan untuk sensasi. Ini pembelajaran agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan seenaknya menyerang orang lain tanpa bukti,” ujar Samloy.

Identitas Pelaku Diusut
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik akun @Ali_Mewal diduga adalah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat di Kabupaten Maluku Tengah. Jika terbukti benar, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dapat memberatkan hukuman pelaku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah menelusuri jejak digital dan identitas resmi pelaku guna proses penindakan lebih lanjut.
Hati-hati Bermedsos: “Pakai Jari, Pakai Otak Juga”
Jomima berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang gemar memfitnah di ruang digital. “Jangan sembarang pakai jari. Pakai otak juga. Ini soal reputasi orang. Kalau tidak bisa tanggung jawab, jangan main medsos,” katanya.
Penyidik menyatakan, jika seluruh bukti mencukupi, maka proses hukum terhadap pemilik akun @Ali_Mewal dipastikan akan berlanjut ke tahap penahanan dan persidangan.
Penulis: Edison Waas