titastory, Seram Barat – Perayaan Natal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, diwarnai bentrokan antara warga Desa Waipirit dan Hatusua di Kecamatan Kairatu pada Rabu, 25 Desember 2024. Bentrokan ini menyebabkan kerusakan sejumlah rumah dan kios serta pemblokiran akses jalan Trans Seram, yang menghambat mobilitas warga dari tiga kabupaten di Pulau Seram.
Selain itu, konflik yang melibatkan dua desa bertetangga tersebut menyebabkan akses Jalan Trans Seram terblokade oleh tumpukan ranting dan batang pohon yang ditebang melintang di jalan. Jalur ini merupakan akses penting bagi masyarakat dari tiga kabupaten di Pulau Seram.
Hingga kini, penyebab bentrokan belum diketahui. Kepala Desa Waipirit, Poly Luhukay, mengaku masih melakukan penelusuran bersama pihak kepolisian untuk mencari tahu akar masalah dan dampak kerusakan yang terjadi, termasuk jumlah rumah yang dirusak atau dibakar. Sementara itu, Kepala Desa Hatusua, Petrus Tuhuteru, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi.
Kapolsek Kairatu, Iptu H. Nikijuluw, menjelaskan bahwa bentrokan bermula dari aksi penyerangan oleh sekelompok warga Hatusua ke wilayah Waipirit.
“Terjadi aksi saling serang antara pihak Hatusua dan Waipirit. Kami berhasil memisahkan kedua pihak untuk mencegah kontak fisik langsung. Namun, pada malam hari, massa dari Hatusua melakukan pengrusakan dan pembakaran kios serta rumah warga di Waipirit,” ujar Nikijuluw.
Pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk meredam situasi dan membuka blokade jalan yang dipasang oleh warga Waipirit sebagai bentuk protes. “Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan akses jalan kembali lancar dan situasi kembali kondusif,” tambahnya.
Nikijuluw juga mengimbau masyarakat dari kedua desa untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. “Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban bersama, terutama di momen perayaan Natal ini, agar situasi kondusif dapat terus terjaga,” tutupnya.
Hingga kini, aparat keamanan masih melakukan pendekatan persuasif dengan pemerintah desa dari kedua belah pihak untuk menemukan solusi jangka panjang guna mencegah konflik serupa di masa mendatang. (TS-03)