Di Jam Dinas, Kasatpol PP Kota Ambon Diduga Izinkan Anggota Satpol PP Kerja di Luar

by
17/07/2023
Foto Doc

titaStory.id, ambon – Jawaban pun dilontarkan seolah tanpa beban. Diduga kuat suara tersebut adalah suara percakapan Kepala Satuan (Kasatpol) Polsi Pemong Pradja (PP) Kota Ambon, Josias Pieter Loppies  dalam rekaman suara yang diterima belum lama ini.

Dimana tanpa ragu, pimpinan OPD Penegak Perda ini pun dalam percakapannya itu diduga mengakui bahwa dirinya mengizinkan sejumlah oknum Anggota Satpol PP Kota Ambon untuk melakukan pekerjaan fisik di luar sekali pun pekerjaan itu dilakukan di jam dinas salah satu satafnya inisial D.B. 

Dijelaskan, selama ini, ada oknum Anggota Satpol PP yang meminta izin untuk membantu rekan rekannya yang sementara membangun, karena ada banyak anggota Satpol PP yang memiliki keahlian dalam bidang pertukangan. Dia berdalih alasan untuk mengizikan karena untuk saling membantu.

Laeng saling bantu laeng, bukan pak Dino saja, orang luar yang minta bantu, ya dibantu. Termasuk ada beberapa teman yang biking rumah dikasih tahu, dan beta (saya ) izinkan. Artinya saling membantulah, yang bisa membantu ya membantulah, tak ada masalah itu. 

Soal D.B Bayar itu dirinya tidak tahu, tapi yang saya tahu mereka tetap beraktivitas, karena jika dipanggil mereka tetap ada. 

“ Selama tidak mengganggu aktivitas saya izinkan, dan setiap dipanggil mereka ada,” jawabnya.

Dikutip dari Setgau Net, Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkup unit/satuan kerja setiap bulan menyusun perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja yang menjadi hak masing-masing Pegawai dan membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan dengan menggunakan form yang sudah standar (berlaku semua K/L) dimana perhitungan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) didasarkan pada, Penilaian capaian Prestasi Kerja Pegawai berdasarkan SKP masing-masing pegawai, Rekapitulasi kehadiran yang berisi ketaatan terhadap absensi/kehadiran seperti terlambat atau pulang sebelum waktunya, meninggalkan pekerjaan, Pegawai tidak masuk kerja dan lain-lain termasuk cuti. Daftar ini intinya sebagai pemotong atau pengurang tunjangan kinerja dan Penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga dan dokumen pendukung lainnya misalnya SK CPNS/PNS.

Selain itu, informasi yang ditelusuri di sejumlah website menerangkan, ASN yang melanggar aturan jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi.

Semetara itu pantuan media ini, persoalan di kawasan Pasar Mardika butuh penanganan, khususnya Satuan Penegak Perda ini. Sejumlah Pedangan harus turun ke jalan dan berjualan di badan jalan karena di waktu waktu tertentu tidak ada Satpol PP. Juga di kawasan Jalan Tulukabessy banyak trotoar diguanakan oleh pedagang BBM eceran. (*TS 02)

 

 

error: Content is protected !!