Di Balik Pertumbuhan 30 Persen, Maluku Utara Tenggelam dalam Krisis Ekologi

08/01/2026
Keterangan gambar: Kawasan Industri Teluk Weda (IWIP) di Indonesia terlihat dengan fasilitas tertutup yang besar, dengan cerobong asap yang mengeluarkan asap ke langit, di Lelilef Sawai, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia, pada Agustus 2024. IWIP saat ini merupakan pemain utama dalam industri nikel Indonesia. Penduduk desa terdampak oleh debu dan kabut asap dari aktivitas pertambangan, yang merugikan kesehatan pernapasan mereka. Fasilitas pertambangan nikel pesisir ini berdiri di atas lahan reklamasi, yang sebelumnya merupakan kawasan mangrove, sehingga membatasi akses bagi nelayan lokal dari desa Gemaf dan Sagea, serta desa-desa lain di sekitarnya.

Ternate,— Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang diklaim tertinggi secara nasional sepanjang 2025 dinilai menyembunyikan krisis ekologis dan sosial yang kian dalam. Jaringan Advokasi Tambang (Jaringan Advokasi Tambang) Maluku Utara menyebut lonjakan ekonomi berbasis pertambangan—terutama nikel—tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan warga, justru mempercepat kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang dirilis di Ternate, Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji mengungkapkan hampir 1,2 juta hektare wilayah Maluku Utara telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang, merujuk dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ekspansi industri ekstraktif itu menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, hingga mendekati permukiman warga.

Keterangan Gambar : Kawasan Industri Nikel PT.IWIP Tahun 2025. Foto: @Anak Esa

Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara menembus lebih dari 30 persen di hampir seluruh kuartal 2025. Namun, menurut Julfikar, angka tersebut ditopang satu sektor dominan—pertambangan nikel dan hilirisasi—yang menyisakan jejak kehancuran ekologis. “Pertumbuhan ini dibangun di atas perampasan ruang hidup,” ujarnya.

Dampak kerusakan terjadi dari hulu ke hilir. JATAM mencatat pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan sawah di Subaim–Wasile, rusaknya ekosistem laut akibat jalur pelayaran tongkang nikel, hingga dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda. Situasi ini mengancam ketahanan pangan, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekosistem.

Potret sungai yang tercemari akibat aktifitas tambang nikel di wilayah Wasile, Halmahera Timur. Foto: Ist

Narasi transisi energi dan hilirisasi, kata JATAM, kerap dipakai untuk melegitimasi ekspansi tambang. Proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, misalnya, dinilai berpotensi memperluas bukaan tambang dan memperdalam konflik sosial-ekologis. Masyarakat adat O’Hongana Manyawa disebut menghadapi ancaman serius akibat menyempitnya hutan sebagai ruang hidup dan sumber pangan.

Sepanjang 2025, warga Maluku Utara melakukan puluhan aksi dari protes darat dan laut hingga ritual adat untuk mempertahankan ruang hidup. Namun respons negara dinilai lebih banyak berupa penegakan keamanan. JATAM mencatat sedikitnya 115 warga mengalami tindakan represif, termasuk penangkapan dan pemenjaraan, sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi kerap tak berujung sanksi tegas.

Kondisi Hutan di Akejira Perbatasan Halmahera Tengah dan Timur yang telah Gundul akibat aktivitas pertambangan nikel. Foto: Christ Belseran/Titastory.id

Catahu 2025 menyimpulkan krisis Maluku Utara bukan semata masalah tata kelola, melainkan mencerminkan praktik kejahatan negara–korporasi (state–corporate crime): negara dan korporasi bergerak dalam satu poros kepentingan atas nama pembangunan. JATAM menyerukan penghentian ekspansi tambang di wilayah rentan, perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan lokal, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta evaluasi menyeluruh proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup.

error: Content is protected !!