Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

24/01/2025
Foto: Ketua dan Komisioner Dewan Pers. (Sumber: Laman website dewanpers.co.id)

titastory, Jakarta – Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam karya jurnalistik untuk memastikan teknologi tersebut dimanfaatkan secara etis, transparan, dan tetap menjaga integritas jurnalistik. Peluncuran ini diumumkan pada Jumat, 24 Januari 2025, di Jakarta.

Peluncuran pedoman ini sesuai dengan Peraturan Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini ditetapkan untuk memberikan panduan bagi perusahaan pers dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan secara etis dan bertanggung jawab dalam produksi jurnalistik.

Foto: Tangkapan layar dari Dokumen Peraturan Dewan Pers tentang pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam karya jurnalistik

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini dimulai sejak April 2024, dengan membentuk satuan tugas yang melibatkan perwakilan internal, konstituen media, dan tim perumus. Prosesnya juga mencakup konsultasi dengan media yang telah menggunakan AI, pakar kecerdasan buatan, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.

Ninik menyampaikan bahwa peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dalam dunia jurnalistik sekaligus menjaga integritas dan etika jurnalistik.

“Teknologi kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses kerja jurnalistik. Kehadiran AI harus menjadi alat bantu yang mendukung, bukan mendominasi,” ujarnya.

“Pedoman ini telah dinantikan oleh insan pers untuk memberikan arahan jelas terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap teknologi ini dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi, tanpa melanggar prinsip-prinsip jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” tambahnya Ninik.

 

Struktur Pedoman

Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, yang mencakup poin-poin berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Prinsip Dasar
  3. Teknologi
  4. Publikasi
  5. Komersialisasi
  6. Perlindungan
  7. Penyelesaian Sengketa
  8. Ketentuan Penutup

Pedoman tersebut mengatur penggunaan AI dalam seluruh proses jurnalistik, termasuk kewajiban media untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan mencantumkan informasi transparan jika karya jurnalistik melibatkan teknologi AI.

Foto: Logo Dewan Pers

Prinsip Dasar dalam Penggunaan AI

Pedoman ini menegaskan bahwa karya jurnalistik yang menggunakan teknologi AI harus tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berada di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir. Selain itu, perusahaan pers bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil karya jurnalistik berbasis AI dan diwajibkan mencantumkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan.

Dewan Pers juga mengatur agar setiap data atau informasi yang dihasilkan oleh teknologi AI diperiksa akurasi dan kebenarannya. Konfirmasi dari pihak kompeten atau teknologi tambahan wajib dilakukan untuk menjaga kualitas dan keandalan informasi.

 

Larangan dan Etika dalam Pemanfaatan AI

Dalam peraturan ini, Dewan Pers melarang penggunaan AI untuk menghasilkan karya jurnalistik yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, diskriminasi, atau melanggar hak cipta. Selain itu, personalisasi gambar atau suara berbasis AI yang menyerupai figur tertentu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari individu terkait atau ahli warisnya.

 

Transparansi dan Komersialisasi

Setiap karya jurnalistik berbasis AI yang berdampak signifikan diwajibkan mencantumkan informasi secara terbuka kepada publik. Begitu pula dengan iklan berbasis AI yang diterbitkan oleh media, yang harus mematuhi kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan.

 

Penyelesaian Sengketa

Dewan Pers menetapkan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik berbasis AI akan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik hasil AI juga diatur berdasarkan ketentuan Dewan Pers.

 

Harapan untuk Masa Depan Jurnalistik

Ninik menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan AI agar tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalisme. Selain itu, pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam memitigasi potensi penyalahgunaan teknologi AI, terutama dalam hal penyebaran informasi yang tidak akurat.

 

Langkah Maju untuk Jurnalisme Berkualitas

Dewan Pers berharap pedoman ini dapat mendorong perusahaan pers untuk memanfaatkan teknologi AI dengan tetap menghormati etika jurnalistik dan melindungi hak asasi manusia. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa teknologi baru tidak menjadi ancaman, tetapi peluang bagi jurnalisme yang berkualitas,” pungkas Ninik.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Januari 2025, dan diharapkan menjadi panduan utama bagi seluruh perusahaan pers di Indonesia dalam menghadapi era teknologi yang semakin maju.

“Bagi masyarakat yang ingin mengakses dokumen lengkap, pedoman ini dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik”

Dengan adanya pedoman ini, Dewan Pers berharap penggunaan AI di dunia jurnalistik dapat mendukung kemajuan teknologi tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap publik dan prinsip etika jurnalistik.

Penulis: Redaksi
error: Content is protected !!