titaStory.id,ambon – Waktu eksekusi tak bisa lagi ditunda, kendati sejumlah warga meminta untuk tidak dilakukan eksekusi. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Hingga sejumlah warga di objek eksekusi, kawasan Dusun Dati Katekate, Gunung Nona, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sudah mengambil langkah sendiri untuk mengeluarkan barang narang atau isi rumah sebelum bangunan rumah mereka di robohkan.Di lokasi eksekusi sejumlah aparat kepolisian telah bersiap siap.
Namun di sisi lain, sejumlah warga pun turun jalan. Bahkan terlihat kepulan asap hitam dari hasil bakar di tengah jalan, dan sejumlah dahan pohon ditebang dan menutupi akses masuk.
Belum dapat disimpulkan tujuan dari aksi ini.Diduga ada sejumlah warga yang tidak menginginkan adanya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon. Sehingga diduga ada upaya untuk menghalangi masuknya alat berat jenis eksafator ke objek eksekusi.
Sebelumnya ahli waris, Evans Reynold Alfons telah mengingatkan untuk dilakukan pengosongan namun hingga waktu untuk melakukan eksekusi pemilik bangunan rumah masih cuek,hingga setelah diberikan peringatan kini warga pun mulai mengemasi barang barang dan dikeluarkan dari rumah.
Alfons menerangkan, jedah waktu tiga tahun adalah waktu yang cukup lama setelah pra eksekusi namun waktu itu tidak digunakan dengan baik, bahkan tidak menghargai pemilik tanah, justru cenderung mengikuti bisikan dari pihak pihak yang bukan pemilik tanah.
” Sudah lama saya bersabar, dan tidak ada lagi toleransi. Sehingga atas putusan hukum nomor 62 PN Ambon tahun 2015 jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 10 tahun 2017 jo, putusan Mahkamah Agung Nomor 3410 tahun 2018, maka eksekusi itu wajib.” tegasnya.
Dia juga menerangkan, para pihak yang seolah tidak ingin adanya eksekusi dan melakukan gerakan tambahan harus paham, bahwa eksekusi itu berdasarkan produk negara dalam hal ini produk pengadilan dan siapapun dia harus tunduk. Maka, jika ada yang melawan dan menghambat maka dipastikan akan di bawa ke rana hukum.
” Saya minta jangan terhasut dan mencoba menghambat. Dan jika itu dilakukan konsekwensinya adalah saya bawa ke rana hukum. Waktu tiga tahun itu waktu lama dan mereka tidak menghargai.” ucapnya kepada titaStory,minggu (7/10/2023).
Khusus kepada Pemerintah Negeri Urimessing, Alfons menegaskan agar selalu pihak yang kalah pun jangan melakukan upaya menghambat.
“Dalam perkara ini, Pemerintah Negeri adalah pihak yang kalah, sehingga tidak ada alasan untuk menghambat,” tegasnya.
Saat yang sama Alfons pun menegaskan pihaknya pun sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Ambon untuk dapat mengeluarkan Aalmaning kepada semua Warga Kota Ambon yang mendiami 20 Dusun Dati. Bahkan dati Kudamati pun adalah target selanjutnya.
” Saya sementara menunggu surat perintah Aalmaning atas putusan 161 tahun 2021.Dan permohonan eksekusi sudah saya masukan ke Pengadilan Negeri Ambon. ” ungkapnya.(TS 02)
Discussion about this post