TITASTORY.ID – Setelah melewati masa wajib lapor kurang lebih empat bulan, Desy Pelupessy akhirnya berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal KUHPidana pasal 310 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Terhadap status terdakwa yang kini disandang Pelupessy, Evans Reynold Alfons ketika diwawancarai menyampaikan, dakwaan terhadap Pelupessy adalah dakwaan kosong lantaran tuduhan Pelupessy terkait status Barbara Jaqualine Imelda Saiya dapat dibuktikan.
Menurut Alfons bahwa perkataan Dessy Pelupessy saat dilaksanakan pertemuan di Kantor Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon saat dilaksanakan pertemuan karena adanya undangan lisan dari Jacobus Manuputty yang adalah Anggota TNI, saat itu Pelupessy yang diberikan kuasa spontan menyampaikan terkait dengan status Imelda Saiya yang adalah anak zina hasil hubungan antara Ibunya Imelda Josina Magdalena Alfons dengan Jhon Nikujuluw yang sudah beristri.
“Imelda yang tersinggung kemudian melayangkan laporan ke Polsek Nusaniwe hingga proses penyelidikan dan penyidikan dan berkas pun di limpahkan ke kejaksaan negeri Ambon sehingga Pelupessy harus berstatus tersangka. Kini laporan Imelda dan berkas perkara Pelupessy telah berada di Pengadilan Negeri Ambon sehingga Pelupessy kini berstatus terdakwa.” ungkap Alfons
Dijelaskan, tahapan hukum kini telah dilalui, namun menurut Alfons dakwaan JPU adalah dakwaan kosong, karena perkataan Pelupessy itu dapat dibuktikan.
” Saya rasa apa yang dikatakan Pelupessy itu benar, bahwa Imelda itu adalah anak hasil perzinahan, karena Imelda lahir dari rahim Josina Magdalena Alfons, hasil hubungan gelap dengan Jhon Nikijuluw yang sudah memiliki istri. Bahwa Josina Magdalena Alfons sekarang sudah bersuami dan menikah dengan pria idamannya bermarga Papilaya dan keduanya adalah warga negara belanda, ” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa terkait dengan status Imelda sendiri sudah memiliki putusan pengadilan nomor 101 tahun 2021, di mana Imelda tidak memiliki hak waris terhadap 20 dusun dati.
Begitu juga Obeth Nego Alfons yang selama 45 tahun berada di luar Kota Ambon, dan dalam putusan pengadilan juga menegaskan bahwa Obet Nego Alfons bukan merupakan ahli waris 20 dusun dati.
Untuk itu Alfons menyampaikan sikap spontan Dessy yang menyatakan Imelda sebagai anak zina adalah hal yang benar karena sesuai dengan kenyataan yang terjadi, karena perkataan zina termuat dalam pasal 284 KUHP yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
” Saya kira itu jelas, di mana Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.” terang Alfons.
Tidak hanya itu, Alfons juga menegaskan terhadap Imelda Saiya, kini dirinya dalam tahap pemeriksaan karena diduga telah melakukan pemalsuan terkait identitas dirinya. Dimana dia dengan seenaknya menyatakan bahwa dia adalah anak dari Jacobus Abner Alfons dan hal itu tertuang di dalam Katur Keluarga miliknya yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon.
” Sejak kapan Jacobus Abner Alfons mengakui dirinya sebagai anak? dan apa dasar sehingga Imelda menyatakan Bahwa Jacobus Abner Alfons adalah Ayahnya?, Saya adalah anak dari Jacobus Abner Alfons hasil perkawinan sah dengan ibu saya bermarga Suitela. Ayah saya memiliki saudara perempuan bernama Josina Magdalena Alfons dan dia adalah ibu dari Imelda yang dulunya bermarga Alfons kini sudah bermarga Saiya karena sudah menikah. Jika Ayahnya adalah Jacobus Abner Alfons dan Ibunya Josina Magdela Alfons apakah bisa Ayah saya kawin dengan saudara perempuannya?, ” urainya.
Sehingga atas dugaan pemalsuan yang dilakukan , dirinya bertekad persoalan ini akan tetap ditindaklanjuti hingga Imelda akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan pemalsuan surat kartu keluarga dan dokumen lain yang berkaitan.
Diberitakan awal, penyidik Polsek Nusaniwe, Polres Kota Ambon diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap Dessy Pelupessy, saat Pelupessy dijadikan tersangka atas tuduhan penganiayaan sesuai surat panggilan nomor 71 /2021 Polsek Nusaniwe tanggal 28 September 2021 tentang pemanggilan untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Evans Reynold Alfons selaku ahli waris Jozias Alfons sangat menyayangkan langkah Polsek Nusaniwe yang menjerat Pelupessy dengan pasal penganiayaan, pada hal Pelupessy sendiri tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap siapa pun termasuk korban dalam hal ini Barbara Jaqualine Zaiya.
“Terkait penetapan tersangka dengan tuduhan penganiayaan oleh Dessy Pelupessy, menurut saya ini adalah upaya kriminalisasi, karena, tidak pernah ada yang namanya penganiayaan.” tegasnya.
Alfons juga menyampaikan ada sejumlah kejanggalan, bahwa sebelum Pelupessy diperiksa atau di BAP, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sejak menerima surat panggilan pertama pada tanggal 12 Juli 2021, dan wajib lapor selama 3 bulan.
Ditegaskan, yang sebenarnya pemeriksaan terhadap Dessy Pelupessy adalah dengan tuduhan melakukan fitnah sesuai pasal 310, KUHPidana, namun yang terjadi Pelupessy justru dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan.
Tidak hanya itu, Alfons juga menyampaikan saat melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Pelupessy, terkuak proses penyerahan Pelupessy ke JPU dilakukan secara lisan, bukan melalui surat pemberitahuan sehingga Pelupessy disuruh pulang oleh kuasa hukumnya.
” Sempat ditanya soal surat penyerahan, namun penyidik menjawab penyerahan secara lisan, sehingga Pelupessy di suruh untuk pulang,” terang Alfons.
Diberitakan sebelumnya, Barbara Jaqualine Zaiya melaporkan Desy Pelupessy ke pihak kepolisian Polsek Nusaniwe, Pos Benteng lantaran dirinya tidak senang dan tidak terima dengan perkataan Barbara bahwa dia adalah anak zina.
Atas laporan tersebut, Evans Alfons menegaskan, perkataan yang dilakukan Dessy dapat dibuktikan, dimana Barbara Jaqualine Imelda adalah anak zina, anak penodaan darah yang dilahirkan oleh ibunya yang bernama Jozina Makdalena Alfons.
“Perlu diketahui, bahwa hubungan gelap di luar nikah antara Jozina Magdalena Alfons dengan JN (almarhum) mantan Kepala Depnaker Ternate yang menghasilkan anak bernama Barbara Jaqualine Alfons yang kini sudah menyandang nyonya Zaiya” ucap Alfons kepada media ini, rabu (29/9) sore.
Dikatakan, bahwa Barbara sendiri tidak pernah diangkat atau diakui melalui penetapan pengadilan bahwa Barbara adalah bagian dari ahli waris dari keluarga Alfons keturunan langsung dari Jozias Alfons. Sehingga perkataan yang dilayangkan Dessy Pelupessy adalah benar dan dapat dibuktikan. ( TS- 02)
Discussion about this post