titaStory.id, ambon – Asosiasi Pelajar Nunusaku menuntut pembebasan Antony Latumutuany, terdakwa kasus dugaan makar pengibaran Bendera RMS di Maluku Tengah (Malteng) beberapa waktu lalu. Kedua organisasi internasional ini adalah Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) dan Amnesti Internasional AS untuk mengadvokasi Hak Asasi Manusia dan Pribumi-Nya. Bahkan Untuk tujuan tersebut juga disampaikan permintaan petisi untuk mendapatkan intervensi dari dua lembaga dunia ini.
Pernyataan ini disampaikan dalam bentuk kampanye di sosial media sosial yang mengungkapkan bahwa Antonyus Latumutuany, Ayah dan Suami Pribumi Moluccan, telah ditahan secara salah atas dasar pengkhianatan terhadap pemerintah Indonesia sejak 18 Maret 2023 karena mengibarkan bendera Moluccan di lahan pertaniannya sendiri dalam demonstrasi menentang pos – pos perbatasan pemerintah yang telah dipasang di tanahnya di wilayah tersebut Moluccas tanpa konsultasi.
Hal mana dituangkan, Presiden Asosiasi Pelajar Nunusaku, Lea Latumaerissa dalam postingan di akun media sosial Instagram nunusaku – wmu.
Dalam pernyataannya, mereka menyatakan, tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusianya, karena melanggar kebebasan berekspresi, dan hak atas kebebasan dan keamanan seseorang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 dan 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Selain itu, dijelaskan Lea, ini merupakan pelanggaran hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan, dan mengendalikan tanah, wilayah, dan sumber daya yang dimiliki masyarakat adat dengan alasan kepemilikan tradisional, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat.
Ulas Lea, Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) dan Amnesti Internasional AS adalah organisasi terhormat yang menegakkan hak asasi manusia secara global.
“Kami mendesak badan-badan ini untuk segera campur tangan dalam masalah ini. Bangsa Moluccan memiliki sejarah panjang perjuangan untuk kemerdekaan dari Indonesia, dengan banyak contoh pelanggaran hak asasi manusia dilaporkan selama bertahun-tahun. Dalam konteks ini, penahanan Antony adalah contoh lain dari penindasan yang sedang berlangsung terhadap orang-orang Moluccan.
“Kami percaya bahwa tekanan internasional dapat memainkan peran penting dalam memastikan keadilan bagi Antony. Dengan menandatangani petisi ini, tidak hanya mendukung perjuangan satu orang melawan ketidakadilan tetapi juga menentang pelanggaran hak asasi manusia dan adat di seluruh dunia.
Dalam tulisannya itu, Lea meminta setiap pendukung untuk menandatangani petisi dan menuntut tindakan segera dari UNHRC dan Amnesti Internasional AS untuk pembebasan Antony Latumutuany. (TS-02)
Discussion about this post