titastory.id,ambon – Sungguh malang nasib sebut saja Bunga, salah satu siswi SD di Kota Ambon, Maluku. Di usia masih belia, sudah mengalami kekerasan seksual dan dirudapaksa berulangkali oleh salah seorang oknum polisi berpangkat brigadir. Selama enam bulan lamanya penderitaan dan penyiksaan ini dipendam bocah berusia 8 tahun ini sendiri, karena ancaman pelaku. Mirisnya, pelaku adalah ayah dari teman sekolahnya sendiri yang biasa dipanggilnya Ayah Ipul.
Pelaku, Brigadir Saiful Rahmat (SR) (43) juga dikenal sebagai polisi yang baik oleh warga setempat, sehingga diangkat sebagai ketua RT RT.004/RW.006 pinang putih, dengan harapan dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan menjaga kondisi keamanan lingkungan tersebut.
Tidak ada yang menyangka, dibalik topeng kebaikannya oknum polisi ini menyimpan perilaku seksual yang menyimpang terhadap seorang anak. Secara sadis, hamba hukum ini menyiksa Bunga dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan, mulut dilakban, lakaban akan dibuka oleh pelaku hanya untuk melampiaskan nafus bejatanya ( oral), bahkan sempat menodongkan pistol ke arah bocah perempuan ini yang hanya bisa meringkuk ketakutan. Akibat kekerasan yang dialaminya, Bunga sampai mengalami trauma phsikis, takut hingga rasa malu, dan tidak ingin sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun, Bunga juga berasal dari latar belakang ekonomi keluarga tidak mampu. Ayahnya adalah seorang penyandang disabilitas. Selain merupakan teman sekolah anak pelaku, Bunga juga adalah teman main di rumah.
Hal ini menyebabkan oknum polisi bejat ini sering memanfaatkan anaknya untuk memanggil korban datang ke rumah. Aksi tidak berperikemanusiaan ini dilakukan sejak Bunga masih duduk di kelas 3 SD hingga 4 SD. Bunga sampai tidak mengingat berapa kali telah dirudapaksa oleh ayah temannya.
Brigadir SR juga memaksa Bunga untuk menonton film porno, dan menirukan adegan orang dewasa di film tersebut. Aksi ini bahkan dilakukan saat pelaku mengenakan pakaian dinas kepolisian.
“Lokasi yang sering digunakan dirumah pribadi pelaku, Rumah kosong milik orang dan Bak penampungan air,”kata salah sumber.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Brigadir SR juga sering memberikan uang dengan besaran antara Rp 10.000 – Rp 20.000 disertai ancaman, “kalau ose kas tau ose mama, nanti ose masuk penjara”
Sumber menyebutkan, ibu korban mulai curiga ketika ada pembicaraan dari tetangga yang mengingatkan agar tidak membiarkan korban keluar rumah.
“Selama 4 hari ibu korban tidak membiarkan korban keluar rumah. Pagi hari di tanggal 4 Mei, pelaku mondar mandir didepan rumah korban. Sore hari, ada tiga anak kecil berumur sekitar 5-6 tahun yang memanggil korban untuk mengambil buah kersen, yang ternyata tiga anak kecil tersebut disuruh oleh pelaku. Pelaku kemudian melakukan hal bejat itu lagi kepada korban,”kata sumber.
Korban yang pulang dalam kondisi linglung, langsung dipaksa Ibunya untuk bercerita, sehingga terungkaplah penderitaan yang dialami Bunga selama ini. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon .
Beberapa kali keluarga pelaku, termasuk Istri pelaku datang ke rumah korban untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan dengan membawa uang Rp 30 juta, namun ditolak.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP La Beli yang dikonfirmasi , Jumat (31/5/2024) membenarkan kejadian tersebut. Brigadir SR saat ini telah meringkuk di Rutan Polresta Ambon.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon, dan sedang dalam proses pemberkasan untuk persiapan tahap satu, atau diteliti jaksa,”ucapnya.(TS 02)
Discussion about this post