titastory, Seram Timur – Aksi demonstrasi warga di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berujung ricuh pada Senin (29/9/2025). Massa menuntut polisi segera menangkap dan menetapkan sebagai tersangka seorang guru agama SMP Negeri 40 SBT, Zailani Umasugi, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap NR (13), siswi di sekolah tersebut.
Kericuhan pecah di depan Mapolres SBT ketika massa yang datang menuntut keadilan merasa kecewa karena Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) Polres SBT, Iptu Rahmat Ramdani, enggan menemui mereka. Massa menuding polisi tidak serius menangani kasus ini.
“Kami marah karena kasus ini tidak ditangani dengan tegas. Pelaku yang sempat ditahan malah bisa kabur,” teriak seorang peserta aksi.

Keluarga Korban Kecewa
Tiara, keluarga korban, mengaku kecewa dan marah terhadap sikap kepolisian. Ia menuturkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres SBT pada 6 September lalu dan bahkan menyerahkan pelaku agar diproses hukum.
“Kasus ini kami ingin diselesaikan secara hukum. Kami percaya kepada polisi. Kami bahkan menyerahkan pelaku agar diproses,” ujar Tiara di hadapan aparat kepolisian saat aksi berlangsung.
Namun, lanjut Tiara, bukannya diproses hukum, pelaku malah dibiarkan keluar dari tahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Belakangan, keluarga mendapat informasi pelaku hendak melarikan diri ke Kota Ambon.
“Pelaku tiba-tiba bisa keluar dari penahanan, katanya mengalami gangguan jiwa. Kami merasa dikhianati,” tambahnya dengan nada kecewa.
Polisi Janji Tangani Serius
Kapolres SBT, AKBP Alhajat, yang akhirnya menemui massa aksi, menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini. Ia menyampaikan bahwa proses hukum sudah berjalan dan status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami sudah mengeluarkan empat surat kepada pihak keluarga, mulai dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini saya akan menandatangani surat penetapan tersangka,” kata Kapolres SBT.
Alhajat memastikan pelaku akan segera ditangkap kembali dan ditahan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini saya tanda tangani penetapan tersangka. Kami tidak main-main. Kasus ini segera kami tuntaskan dan limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Setelah mendengar langsung penjelasan Kapolres, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tenang. Namun mereka memberikan ultimatum agar dalam waktu 1×24 jam pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.