titaStory.id,ambon – Pasca penetapan tersangka Raja Rohomoni M. Daud Sangadji dalam kasus tambang Galian C Illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Saniri Negeri Rohomoni, yang terdiri dari Ketua dan enam anggota melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena.
Pertemuan berlangsung di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa, (6/2/2024).
Didampingi Tim Kuasa Hukum Abdul Gafur Sangadji, SH., MH., yang akrab disapa AGS, dari kantor hukum AGS Selakawa Law Firm Jakarta.
“Alhamdulillah saya mewakili tim kuasa hukum, kebetulan dua anggota tim kuasa hukum yang lain yaitu Saudara Dolly Sangadji dan Bapak Alimudin Sangadji tidak bisa hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa mereka tinggalkan. Kami diterima dengan baik oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dan tim penyidik. Klien kami telah memberikan klarifikasi terkait isu keterlibatan Saniri dalam tambang galian C illegal. ” jelasnya kepada media ini.
Dijelaskan, hasil pertemuan tadi ” ujarnya,” membuat kasus tambang galian C ini semakin terang benderang.
Menurut pengacara muda ini, selain bertemu dengan Dirkrimsus Polda Maluku, Saniri juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi, untuk memperkuat materi penyidikan.
“Hari ini ada saksi tambahan dari Saniri. Intinya, klien kami membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Raja DS dan pernyataan Kuasa Hukum tersangka, bahwa Saniri terlibat dalam tambang galian C illegal. Selain tidak terlibat, klien kami juga menegaskan tidak mengetahui soal nilai transaksi sebesar Rp 830 juta apalagi katanya untuk dana pembangunan masjid Hatuhaha”, tegas AGS.
Untuk kelanjutan penanganan perkara tambang galian C ilegal, menurutnya, Tim Kuasa Hukum serahkan pada penyidik untuk melakukan pengembangan perkara.
AGS menjelaskan, Pasal pidana yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto Pasal 55 KUHP (Penyertaan).
Diduga, penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait dengan transaksi Rp 830 juta.
“Jika ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru selain Raja DS, tentu kami tim kuasa hukum serahkan pada penyidik, karena itu kewenangan penyidik untuk melakukan pengembangan perkara berdasarkan hukum acara pidana”, tegasnya.
Tim Kuasa Hukum dan Saniri Negeri Rohomoni hanya berharap, proses penanganan perkara bisa berjalan baik dan lancar, sehingga kebenaran dan keadilan bisa hadir buat masyarakat Negeri Rohomoni.
“Kami mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sesuai dengan prinsip rule of law. Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini harus diproses untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Kita semua harus menjunjung tinggi etika negara hukum yang diatur dalam konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mudah-mudahan perkara ini segera masuk tahap dua di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan”, harap AGS.(TS 03)
Discussion about this post