TITASTORY.ID, – Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku, Yeheskel Nuruwe akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk memastikan posisi laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Waiheru tahun 2015 -2020, lebih khusus status Kepala Desa Waiheru.
Maksud dan tujuan kedatangan Ketua PKN Maluku ini karena pihaknya merasa proses penyidikan di lingkup Kejaksaan Negeri Ambon sangat lambat, pada hal kasusnya sudah dilaporkan sejak tahun 2022 silam.
Kepada Titastory.Id, selasa (04/04/2023), Yeheskel menekankan, sebagai masyarakat yang diberikan kesempatan untuk melakukan pengawasan maka PKN hadir untuk menanyakan hal tersebut, apa lagi dalam kasus ini PKN adalah pelapor.
” PKN pelapor, dan wajib PKN kawal kasus ini, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Ambon diminta tidak berlama lama terkait status hukum terlapor dalam hal ini Kepala Desa Waiheru,” terang Yeheskel.
Diterangkan, hasil komunikasi dengan salah satu staf Pidsus Kejari Ambon, informasinya bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ambon sudah meminta adanya perhitungan dari Inspektorat Kota Ambon yang hingga kini belum ada hasilnya.
” Ada keterangan bahwa pihak Inspektorat masih melakukan perhitungan atas dugaan kerugian negara. Pada posisi ini Kejari Ambon untuk dapat melakukan penekanan atas proses hukum yang sementara berjalan. Mestilah Kejari menyurati Inspektorat. ” tegasnya.
Dijelaskan seharusnya setelah dilaporkan, batasan waktu 30 hari adalah waktu untuk melakukan perhitungan oleh pihak Inspektorat, bukan sudah satu tahun tapi belum ada hasilnya.
Untuk itu Yeheskel meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Ambon tidak perlu lagi kembali ke belakang, karena peningkatan status penyelidikan dan penyidikan yang kini sudah ada Pidana Khusus maka itu membuktikan adanya temuan.
” Kalau sudah di Pidsus maka ada temuan, dan oleh sebab itu hasil perhitungan inspektorat itu mesti diketahui PKN yang adalah pelapor, untuk disesuaikan dengan data hasil investigasi PKN,” terang Yeheskel.
Untuk itu, Yeheskel menekankan agar pihak Kejari Ambon untuk dapat memberikan kejelasan status hukum pelapor, sehingga masyarakat tidak bertanya tanya, sekaligus tidak menimbulkan pro dan kontra hingga konflik di tengah – tengah masyarakat Desa Waiheru. (TS 02)
Discussion about this post