titaStory.id,ambon – Sebelas ekor burung yang diduga dibawa dari Agast, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan berhasil diamankan Tim Gabungan yang terdiri dari petugas Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Provinsi Maluku, personil Intel Kodam XVI Pattimura, Aparat TNI AL , Anggota Polri Polsek Pelabuhan Polresta Ambon dan Pulau – Pulau Lease dan diback up Petugas Pengamanan PT PELNI di Pelabuhan Yos Sudarso, kamis, (30/11/2023).
Diamankannya belasan burung ini setelah dilakukan pemeriksan di atas KM Tatamailau yang hendak melakukan pelayaran ke Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Sebelas burung tersebut terdiri dari 5 anak Burung Bayan, 1 ekor Burung Bayan Dewasa dan 5 ekor Burung Nuri kepala hitam.
Saat diamankan, burung tanpa pemiliknya tiga diantaranya di bawa tujuan Kota Ambon, sedangkan sisanya akan dibawa ke Bitung. Dalam operasi pemeriksaan yang dimulai pukul 08.33 Wit, 5 anak Burung Bayan ditemukan di dalam kardus berlapiskan kantong kresek hitam, dan ditutupi tempat sampah. Sedangkan, burung Bayan Dewasa juga ditemukan dalam kardus terpisah.
Sementara untuk 4 Burung Nuri Kepala Hitam asal Dataran Papua juga di temukan diatas kapal di lokasi (dek) berbeda pula. Pemilik burung burung ini sengaja menaruh pada keranjang ukuran kecil dan dimasukan ke dalam kardus pula.
Sayangnya petugas tidak mampu menemukan pemilik dari satwa endemik ini sehingga oleh Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Provinsi Maluku menerangkan ini adalah hasil penemuan.
Setelah ditemukan, dan diamankan di Pos Kehutanan BKSDA burung burung ini pun dibawa ke Kantor BKSDA Maluku untuk dikarantina.
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Johnny Syaranamual kepada titaStory.id menerangkan keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyeludupan satwa liar ini karena adanya kerjasama semua pihak, balik pihak TNI AL Intel Kodam XVI Pattimura, Polri Polsek Pelabuhan dan Petugas Keamanan PT PELNI.
” Ini berkat kerjasama semua pihak, dimana dalam proses pemeriksaan di atas KMP Tatamailau ditemukan belasan satwa liar, dimana dua lokasi penemuan oleh pihak Marinir, sementara untuk burung Bayan ditemukan oleh petugas BKSDA didampingi Intel Kodam Pattimura serta Personil Polisi yang bertugas di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.” jelasnya.
Atas penemuan satwa tanpa pemilik ini Syaranamual meminta agar masyarakat dilarang membawa satwa liar dan dilindungi untuk tujuan komersil atau yang lainnya. Dia pun meminta agar satuan pengamaman Kapal PELNI juga harus selektif dalam melakukan pemeriksaan sehingga tidak terjadi hal yang sama.
Sementara itu, Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, Polresta Ambon, Pulau – Pulau Lease, IPTU Julkisno Kaisupy yang diwawancarai juga menegaskan agar masyarakat jangan sekali kali membawa satwa liar tanpa izin, atau tanpa dokumen karena akan berdampak merugikan sebab itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Selaku penanggungjawab keamanan di Pelabuhan Yos Sudarso, yang tetap membangun komunikasi dengan semua pihak terkait baiknya kasus yang terjadi jangan terulang lagi karena bisa merugikan jika melanggar. ” tegasnya.
Dia pun menyampaikan sinergitas bersama semua lembaga pemerintah terkait lebih khusus keberhasilan meninggalkan upaya penyeludupan satwa melalui Maluku dalam hal ini Kota Ambon patut diapresiasi.
Yang artinya pihak Kepolisian pun mendukung dalam hal penegakan supremasi hukum kepada pihak pihak pelanggar hukum.
” Tentunya yang melanggar bakal ditindak secara hukum. Sehingga untuk tidak sampai pada tahapan itu baiknya masyarakat harus taat hukum.” ucapnya. ( TS 02 )
Discussion about this post