titastory, Ambon – Besaran dana transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Ambon tahun Tahun 2025 adalah sebesar Rp 971,45 miliar.
Dana ini akan digunakan untuk pembiayaan sejumlah kegiatan, diantaranya, gaji untuk PPPK sebesar Rp 49,808 miliar, dana kelurahan Rp 4 miliar, Dana Desa Rp 33.8 miliar, DAK untuk fisik Rp 6,1 miliar dan dana DAK non Fisik sebesar Rp 170,9 miliar, serta sejumlah kegiatan lainnya. Menariknya, Tahun 2025 Kota Ambon tidak menerima dana transfer untuk bidang pekerjaan umum (PU) alias zero (Nol). Itu berarti tidak akan ada pembangunan fisik apapun sepanjang tahun 2025.
Berkaitan dengan besaran dana transfer pemerintah pusat, lahir juga surat edaran nomor 900/833/SJ, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025.

Edaran ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan dalam efisiensi belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Surat edaran itu mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD TA 2025 dengan langkah, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Selain itu, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional, dan mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Selanjutnya, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Edaran itu juga menekankan pentingnya Identifikasi atas efisiensi belanja yang dilaksanakan dengan memperhatikan, aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian Asta Cita dan pencapaian Program Prioritas, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8%. Termasuk aspek kualitas belanja, serta memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan.
Bahwa batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan.
Selanjutnya hasil efisiensi sebagaimana dimaksud dialihkan dan digunakan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang, infrastruktur dan sanitasi. Juga digunakan untuk mengoptimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Terkait efisiensi anggaran, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon yang dikonfirmasi belum merespons atau belum menanggapi.
Penulis : Edison Waas Editor : Dianti Marta