titastory, MalukuTenggara- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra), melakukan penggeledahan di Bagian Keuangan dan Kesra kantor Bupati setempat, Selasa (17/12).
Penggeledehan dilakukan korps adhyaksa terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara untuk Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 19 November 2024 jo PRINT-02/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 12 Desember 2024 , Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahun Anggaran 2022,” kata
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer M, S.H dalam rilis yang diterima Selasa malam.
Tim Penyidik yang terlibat dalam penggeledahan yaitu Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Malra Avel Haezer Matande, S.H., Kasi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi,S.H,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti, S.H, M.H, Jaksa Fungsional Ramdhani S.H beserta Staf Pidsus, dan Staf Intel Kejari Malra. Dua personil Polres Malra juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengamanan.
Haezer menyebutkan, berdasarkan berita acara, sebanyak 37 dokumen telah diserahkan kepada tim penyidik oleh Kepala Bidang Penatausahaan Kas Daerah Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan dari Bagian Kesra yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bagian. Dokumen tersebut langsung disita sebagai bukti, untuk mengungkap fakta terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan, yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita sebanyak 37 dokumen. Pihak yang menyerahkan dari perwakilan Bagian Keuangan yaitu Kepala Bidang Penatausahaan Kas Daerah Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan dari Bagian Kesra langsung ditandatangani Kepala Bagiannya,”tutup Haezer(TS-03)
Discussion about this post