titastory, Maluku Tenggara – Mantan bendahara pembangunan masjid Ohoi Nerong, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku, berinisial MFB, kini harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka diungkapkan Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui rilis yang diterima titastory.id, rabu, (26/2/2025)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara telah menetapkan Mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, setelah pihak penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyebutkan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022, bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara melalui dana hibah sebesar Rp.1 miliar.
Pencairan dilakukan dua tahap, melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.
“Bahwa MFB, Bendahara membelanjakan bahan – bahan material pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, namun tidak dapat melengkapi bukti pembelanjaan yang sah serta tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik, bahkan diketahui tersangka melakukan penarikan uang Dana Hibah Masjid secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan,”kata Ardy.
Akibat perbuatannya, masyarakat sekitar tidak mendapatkan manfaat berupa rumah Ibadah dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 515.731.800,50.
Hal diperkuat dengan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara a.n. Silver M. Leatemia, yang menemukan adanya kerugian negara.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Nomor : Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.
Penulis : Redaksi Editor : Martha Dianti