TITASTORY.ID – Penyaluran dana hibah untuk pembiayaan kegiatan HUT Kota Ambon ke 444 tahun 2019 diduga bermasalah. Pasalnya dana hibah yang diketahui di kelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dipudar) Kota Ambon dan CV MDA bernilai miliaran rupiah diduga kuat belum dapat dilengkapi sesuai bukti – bukti realisasi anggaran. Bahkan kuat dugaan bentuk pertanggungjawaban dana hibah ke panitia HUT Kota Ambon ke 444 ,baik oleh Dispudar dan CV MDA melebihi nilai anggaran hibah. Dimana kelebihan anggaran diduga sebesar Rp 465 ,4 juta dari nilai hibah sebesar Rp5.110,- miliar
Tidak hanya itu, diduga bentuk pertanggungjawaban belanja dari sumber dana kepada Panitia HUT ke 444 tahun 2019 tidak lengkap, banyak anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti realisasi anggaran yang nilainya mencapai Rp 2, 872 miliar.
Informasi yang dikantogi Titastory.id, dari jumlah miliaran rupiah tersebut Dinas Pariwisata Kota Ambon diduga belum mampu melengkapi bukti laporan realisasi anggaran untuk menunjang pelaksanaan HUT Kota Ambon ke 444 tahun 2019 yang nominalnya mencapai Rp 1,065.400.
Selain Dinas yang di nakhodai Rico Hayat belum mampu melengkapi bukti, ada juga nama CV MDA yang juga tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah dengan nilai nominal sebesar Rp1,808,- miliar
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon, Rico Hayat yang dikonfirmasi Titastory.id via whatshapp, kamis ( 20/01/2022) terkait dana hibah untuk pelaksanaan HUT Kota Ambon tahun 2019 enggan berkomentar lebih. Hayat justru meminta agar persoalan ini dikomunikasikan ke Panitia Hut Kota Ambon ke 444 tahun 2019.
“ Maaf koord sama ketua panita tahun 2019, “ jawabnya singkat.
Namun saat dilakukan konfirmasi juga terkait dengan ada nama Dinas Pariwisata Kota Ambon yang juga belum melengkapi bukti pertanggungjawaban yang dikonversi ke nilai anggaran mencapai miliaran rupiah tersebut, Hayat kembali meminta untuk melakukan koordinasi ke bagian Inspektorat Kota Ambon.
“ Sorry, koord langsung ke Inspektorat saja,” singkatnya.
Terhadap potensi kerugian negara miliaran rupiah pada Dispudar Kota Ambon, Ketua DPW Maluku Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Rudolf Lesilolo kepada Titastory.id menegaskan bakal melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara ke pihak berwajib.
Lesilolo menegaskan, tujuan untuk dilakukan pelaporan terkait potensi kerugian negara tersebut agar pihak berwajib bisa melakukan penelusuran sepenuhnya.
“ Sebagai masyarakat tentunya memiliki hak untuk melakukan pengawasan, Senin ini bakal melayangkan surat ke Kapolda Maluku , untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah hut Kota Ambon tahun 2019.
Sementara itu, Eks Bandahara HUT Ke 444, Beni Sembring kepada media ini mengungkapkan atas apa yang disampaikan pihaknya sudah menyelesaikan
“Kami sudah selesaikan, dan apa yang belum dilengkapi sudah kami lengkapi,” ucapnya ( TS 02)
Discussion about this post