TITASTORY.ID, – Dakwaan terhadap bekas Walikota Ambon, Ricahrd Louhenapessy pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon terungkap sejumlah nama yang diduga memberikan sejumlah uang dan nilianya mencapai Rp11.259.960.000, –
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkap sejumlah pihak yang memberikan uang kepada mantan orang nomor satu di Kota Ambon berasal dari kalangan Politisi, pengusaha hingga pejabat eselon 2 lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dikutip dari pemberitaan salah satu media di Kota Ambon, mereka yang diduga memberikan uang kepada pimpinan mereka (Richard Louhenapessy –red) adalah , Plt Direktur PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta sebesar Rp260 juta, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty sebanyak Rp150 juta, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy sebesar Rp240 juta. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp 50,2 juta.
Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette Rp 8 juta, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izaac Said sebesar Rp 116 juta, termasuk Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon senilai Rp 100 Juta dan Victor Alexander Loupatty sebesar Rp 342,5 Juta.
Nama nama ini umumnya merupakan pejabat dilingkup Pemerintah Kota Ambon yang memiliki hubungan antara atasan dan bawahan, sementara untuk Fatlalon dan Loupatty diduga karena hubungan kepentingan tertentu.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga memunculkan nama – nama yang diduga adalah pengusaha dan kontraktor mereka adalah, Direktur Utama PT Azriel Perjasa Sugeng Siswanto Rp 55 Juta, Benny Tanihatu sebesar USD 2.500, Direktur CV Waru Mujiono Andreas sebesar Rp 50 juta, Pemilik Toko Buku INN Sieto Nini sebesar Rp 50 juta, Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon senilai Rp 85 juta, Direktur CV Glen Primanugrah yakni Thomas Souissa sebesar Rp 70 juta, Direktur CV Angin Timur Anthony Liando sebesar Rp 740 juta. Nama Liando kembali muncul setelah dirinya pernah tersangkut dalam dugaan penyuapan kepala kantor pajak (KPP) Pratama Ambon.
Sementara untuk PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pucal juga diduga memberikan uang sebesar Rp 250 juta, Yusac Harianto memberikan uang sebesar Rp50 juta,
Pemilik AFIF Mandiri Rakib Soamole Rp165 juta, Pemilik Apotek Agape Madika Edwin Liem Rp 20 juta, Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Fahri Anwar Solikhin Rp 4,9 Miliar, Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 50 juta dan Novy Warella sebanyak Rp 435,6 Juta.
Terungkap pula dalam praktik dugaan gratifikasi tersebut, Louhenapessy diduga menerima uang dan penyetoran melalui perantara. Setoran melalui
Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp 1.466.250.000,00 dengan rincian, Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty Rp 100 juta, Mantan Kadis Perindag Ambon Pieter Jan Leuwol Rp 100 Jut, Victor Alexander Loupatty Rp 131.250.000, Direktur PT Sinar Semesta Jaya Telly Nio Rp 1.055.000.000, Afif Mandiri Rp20 juta, Direktur PT Ganesha Indah Marthin Thomas Rp 10 Juta. Sedangkan setoran melalui perantara Karen Walker Dias senilai Rp 822.460.000 yang diberikan oleh Direktur PT Azriel Perkasa Sugeng Siswanto Rp 250 juta, Pemilik PT Hoatyk Victor Alexander Loupatty Rp 25 juta.
Benny Tanihattu (Kontraktor) senilai Rp 321.460.000, Direktur PT Kasih Anugerah Abadi, Tan Ferry Rp 50 juta, Hentje Waisapy (Kontraktor) Rp 165 juta.
Selain itu ada juga aliran dana melalui perantara lain atas nama novfy elkheus warella sebanyak rp 535 juta dengan rincian, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Matitaputty sebanyak Rp 40 Juta, Direktur PT Nailaka Indah Mansur Umar Rp 50 juta, Direktur PT Paris Jaya Mandiri Charles Franz Rp 150 juta, Direktur PT Wahana Fiberglass Wenny Pramanto Rp 250 juta, Direktur PT Ganesa Indah Marthin Thomas Rp 15 juta, Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 30 juta.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan pemberian sejumlah uang yang diduga akan diberikan kepada Louhenapessy juga melalui perantara atas nama Hervianto Warella sebanyak Rp 75 juta, Kadis PUPR Ambon Enrico Matitaputty Rp 75 juta. Nama Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp 150 Juta, disebut sebagai perantara dimana dirinya diduga menerima uang dari Kadis PUPR Ambon Melianus Latuihamallo sebesar Rp 100 juta, Direktur CV Glen Primanugrah Thomas Souissa sebanyak Rp 30 Juta dan Pemilik Afif Mandiri, Rakib Soamole sebesar Rp 20 juta. (TS 02)
Discussion about this post