TITASTORY.ID – Aparat kepolisian (Polres) Kota Tual berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras( Jenis Sopi sebanyak 1.109 liter. Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi ini diamankan saat dilaksanakan razia sejak Agustus – September 2021.
Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, kepada media ini mengatakan, miras jenis sopi merupakan salah satu faktor pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), maupun terjadinya kecelakaan lalulintas, sehingga dalam peredarannya akan dibatasi oleh aparat kepolisian.
Ribuan liter minuman tersebut diamankan dari sejumlah warga. Diantaranya G, SK, TT, JR, AW, IO, N, dan HT, bahkan juga diamankan saat dilakukan razia pada bagasi KM Sabuk Nusantara 71 sebanyak dua kali.
“Ada juga yang ditemukan di bagasi KM Sabuk Nusantara 71 sebanyak dua kali. Pertama kali ditemukan berjumlah 410 liter dan kedua 215 liter,” kata Kapolres Samson, Kamis (14/10).
Sementara , “katanya” pihak penyidik Satresnarkoba Polres Tual, juga menyampaikan bahwa pada Oktober 2021, saat dilakukan penyidikan terhadap 3 perkara tindak pidana menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi, yang ditandai dengan pemeriksaan tindak pidana ringan.
Lanjut Samson, atas pemeriksaan cepat tindak pidana ringan tersebut pihak penyidik sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tual. Mereka kini dalam tahap pelimpahan diantaranya tersangka TT (21 tahun), bersama barang bukti sopi sebanyak 50 liter, TT dijerat dengan pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perkara Nomor: BP/05/X/ 2021/Resnarkoba.
Selain JJ Penyidik juga melimpahkan berkas tersangka JR (57), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 110 liter. JR di tersangka kan karena melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/06/X/ 2021/Resnarkoba.
Penyidik juga melimpahkan berkas tersangka AW (19), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 94 liter. Ia melanggar pasal 1 angka 10 dan pasal 5 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/07/X/ 2021/Resnarkoba.
Selain tiga berkas tersangka yang kini dalam tahap pelimpahan, di tahun 2021, perwira dua melati di pundaknya ini mengaku, penyidik Satresnarkoba Polres Tual atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan persidangan dalam Acara Pemeriksaan Cepat di Pengadilan Negeri Tual kepada 4 perkara. Mereka adalah MM alias Mey berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 2/Pid.C/2021/PN Tual tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.
YO alias Felo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 1/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.
KR alias Umi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 4/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.750.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.
JO alias Joni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 5/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.
Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi di tengah masyarakat. Selain dapat mengganggu pemeliharaan Kamtibmas, peredaran minuman berkadar alkohol tinggi ini juga dilarang.
” Saya menghimbau agar masyarakat tidak mengedar atau menjual minuman beralkohol tersebut karena dilarang, tetapi juga karena dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban,” himbaunya. (TS -02)