TITASTORY.ID – Oknum Bakal Calon (Balon) Sekretaris Kota Ambon berinisial AR diduga melanggar dua Peraturan Walikota (Perwalkot) Ambon pasca dirinya mendaftarkan diri untuk masuk bursa seleksi calon Sekretaris Kota Ambon yang akan di tinggalkan Anthony.G. Latuheru Desember akan datang.
Adapun dua pelanggaran yang dilakukan oleh Balon AR adalah merokok di kawasan Balai Kota Ambon, tidak mengenakan masker, kamis (7/10)/ Dua aturan ini tercerna di dalam peraturan Walikota Ambon nomor 15 tahun 2014 tentang kawasan bebas rokok, dan peraturan Walikota No 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid 19.
Dikutip dari salah satu media online di Kota Ambon, AR saat melakukan pelanggaran dua peraturan Walikota Ambon tersebut di dampingi oleh dua pimpinan OPD. Yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demmy Paais, dan Edi Tasso Kepala Bidang Organisasi Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Tanpa ditegur tanpa diingatkan, perilaku AR dianggap biasa, bahkan oknum Balon Sekot ini dari informasi yang diterima adalah ASN di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Disinyalir AR tidak mengetahui atas dua aturan tersebut. Informasi yang dihimpun awalnya aksi AR akan ditegur petugas Satpol PP Kota Ambon, namun mereka ragu – ragu karena yang berdiri dan mengobrol dengan AR adalah mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja Kota Ambon.
Tidak hanya dua pimpinan OPD , AR juga terlihat mengobrol dengan salah satu oknum ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon pada OPD Bagian Pemerintahan Kota Ambon. Oknum ASN tersebut mengenakan kemeja batik agak ke biru- biruan, celana panjang berwarna hitam dan memegang satu buah map berwarna merah, serta satu – satu buah botol air kemasan, lengkap dengan masker berwarna putih.
Kepada media ini, salah satu pejabat lingkup Pemerintah Kota Ambon yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan, apa yang dilakukan oleh AR sang Balon Sekot Ambon karena dia tidak tahu, apalagi yang bersangkutan bukan ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon. Namun yang disesalkan adalah Kepala BPBD Kota Ambon yang juga adalah mantan KASAT Pol PP Kota Ambon tidak mengingatkan atau menegur sebagai sesama teman.
” Tentunya peraturan Walikota adalah aturan, dan jika dilanggar ada sanksinya, anehnya yang dilakukan Pak AT adalah terkait dengan masalah bencana terhadap kesehatan, yaitu kawasan bebas rokok, dan yang kedua adalah wajib mengenakan masker sesuai aturan PPKM,” ungkap sumber kepada media ini.
Dikatakan, jika hal ini dilakukan oleh ASN atau pegawai biasa maka sudah pasti akan diberikan sanksi atau ditegur, namun karena yang melakukan ini adalah Balon Sekot petugas juga berpikir dua kali.
Sementara itu, aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ambon Zulkarnain Kella, saat dimintai keterangan, jumat,(8/10) terkait apa yang dilakukan AR dan tentunya berkaitan dengan etika. Bahwa sebagai pejabat publik mestilah dapat menempatkan diri, sehingga jika merokok harus mencari tempat khusus. Sementara terkait dengan keharusan menggunakan masker, mestilah juga menghargai orang di sekitar.
” Sebagai pejabat publik mestilah menjadi contoh, menjunjung tinggi nilai – nilai etika. Merokok itu tidak dilarang, namun jika merokok di kawasan yang dilarang dan ada produk hukumnya maka sudah sepantasnya diberikan sanksi. Saya minta agar pemerintah kota Ambon untuk memberikan saksi kepada yang bersangkutan sebagai wujud kesamaan di mata aturan, karena tidak ada yang di istimewakan, ” terangnya.
Berkaitan dengan peraturan Walikota, dan segala saksinya, maka Pemerintah Kota Ambon harus bersikap, jangan terkesan aturan itu diterapkan kepada masyarakat, sementara pejabat publik dibiarkan bebas karena banyak terjadi saat penerapan PPKM termasuk saat berada di kawasan Balai Kota Ambon.
Saya minta harus ada sanksi kepada yang bersangkutan, dan publik sementara menunggu aksi dari pemerintah kota apakah aturan itu hanya di peruntukan kepada masyarakat saja, atau aturan itu tidak berlaku untuk pejabat publik,” tegasnya. ( TS- 02)
Discussion about this post