titaStory.id, ambon – Menanggapi akan pemberitaan salah satu media lokal di Kota Ambon, bahwa SK PAW Anggota DPRD Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dari PKP Ternyata Ilegal, dan sub judul Yussuf Solichien Sudah Dipecat Sebagai Ketua Umum PKP bakal berbuntut panjang.
Pasalnya Ketua DPP PKP Maluku dalam waktu dekat ini akan melayangkan laporan ke Pihak Polda Maluku jika narasumber dalam pemberitaan yang dipublikasi oleh salah satu media lokal di Kota Ambon tidak melakukan klarifikasi atau mencabut pemberitaan yang ada.
Ketegasan ini disampaikan, Evans Reynold Alfons selaku Ketua DPP PKP Maluku, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/6/2023). Menurutnya sumber berita yang adalah Nyonya Meilani Lenda Noya yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Maluku diduga telah melakukan pembohongan publik.
Dijelaskan, pernyataan Noya ini seolah – olah ingin menyampaikan bahwa terjadi dualisme partai, pada hal tidak ada, dan pernyataan ini diduga adalah bagian dari penyesatan, karena PKP hanya memiliki satu Ketua Umum, yaitu Yussuf Solichien.
“Jika masih berada dan bermain, dan menganggap bahwa Munaslub halusinasi itu sah maka itu adalah pemikiran konyol. AD/ART jelas mengatur, bahwa Munaslub itu sah jika memenuhi kuorum, 1/2 ditambah satu, nyatanya tidak memenuhi kuorum, dan apakah itu sah?, dan apakah ada tindakan organisasi untuk pemecatan atau pemberhentian Ketua Umum Yussuf Solichen,? kan tidak, ” terang Alfons.
Alfons pun menerangkan, pelaksanaan Munaslub dikatakan legal jika utusan DPP untuk agenda itu pun juga sah, setidaknya harus 1/2 ditambah 1 DPK. Usulan untuk dilakukan Munaslub, mestilah dilakukan oleh DPP yang memenuhi kuorum juga, yaitu 1/ ditambah 1 DPK yang mendukung Munaslub, sehingga dari jumlah DPP se Indonesia yang mengusulkan Munaslub hanya 15 DPP dan itu tidak memenuhi kuorum,” tegasnya.
Ucapnya juga, berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Alfons meminta agar Saudari Lenda Noya yang tentunya lebih memahami hukum mestinya lebih paham, bahwa Surat Kementerian Hukum dan HAM, pasal 3 menerangkan, dengan adanya 2 surat permohonan yang mengatasnamakan PKP tersebut terindikasi adanya potensi terjadi perselisihan internal. Pasal 24 UU nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sampai perselisihan selesai.Berdasarkan hal tersebut, serta merujuk pada prinsip kehati-hatian, permohonan belum dapat dipenuhi, sehingga diharapkan PKP dapat melakukan rekonsiliasi internal dalam tubuh PKP.
” Kembali ke status Quo, itu berarti dimata hukum, kepemimpinan Yussuf Solichien itu sah, sedangkan permohonan dari kubu Munaslub halusinasi tidak terakomodir oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga apakah layak jika mereka beranggapan bahwa mereka itu sah?, bukankah AD/ART Partai mengatur, bahwa pelaksanaan Munaslub itu harus kuorum, pengusulan akan dilakukan tiga bulan setelah pengusulan dan atas persetujuan Ketua Umum, ” jelasnya.
Dengan demikian, Alfons sekali lagi meminta agar Noya untuk segera meralat dan membatalkan akan keterangannya yang telah menjadi konsumsi publik tersebut, sebelum nantinya akan dilakukan upaya hukum atas apa yang telah dilakukan.
” Saya tegaskan untuk segera dilakukan penarikan keterangan, dan pemberitaan ini adalah bentuk somasi, dan jika hal itu tidak digubris maka konsekuensinya adalah masalah ini akan saya bawa ke rana hukum,” tegasnya.
Menyinggung tentang Keputusan Dewan Pimpinan PKP NOMOR : 017/SK/DPN-PKP/II/2023 tentang perubahan susunan personalia PKP periode 2023-2026, yang ditandatangani oleh Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D selaku Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atas nama Dr. Syahrul Mamma, Alfons juga menerangkan, apa bisa seorang wakil ketua umum bisa menandatangani SK DPN tanpa persetujuan dari Ketua Umum yang masih ada dan aktif, alias tidak berhalangan tetap?, apakah penandatangan ini mendapat izin dari Ketua Umum?, apakah posisi seorang wakil ketua umum bisa melampau posisi ketua umum?.
“Logisnya adalah jika Ketua berhalangan maka akan digantikan oleh wakil, itu pun dalam kondisi yang bagaimana, sedangkan dalam hal urgen haruslah sepengetahuan ketua, apa lagi ini Partai Politik, ” ungkapnya.
Lanjutnya terkait posisi Dr. Syahrul Mamma, sebelum munaslub dilakukan tanggal 25 Februari 2023, pada tanggal 20 Februari 2023 dalam rapat harian maupun pleno DPN PKP pada tanggal 21 Februari 2023 posisi Sharumama, yang sebelumnya adalah Sekjen, telah dirolling sebagai Kabid Polhukam dan yang menggantikan adalah Ir, Pieter Susilo. Ditambahkan, perlu ditegaskan sampai berita ini publish, Syahrul Mamma tidak pernah mengajukan keberatan atau protes ke Mahkamah Partai, itu berarti tidak ada masalah.
” Itu berarti dia telah menerima keputusan DPN tanpa ada keberatan, tegasnya pula. (TS-02)
Discussion about this post