titaStory.id,ambon – Polemik terkait rencana audit BPKP ke PT Dream Sukses Airindo (DSA) kian memanas.
Memuncaknya suhu dalam kaitan dengan dugaan overlapping dengan menghadirkan pihak BPKP ini pun secara terang terangan ditanggapi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon, Rulien Purmiasa melalui hasil lansiran dari salah satu media online di Kota Ambon, terbitan tanggal 19 Januari 2024.
Bak senjata maka tuan, menanggapi pemberitaan sejumlah media di Kota Ambon beberapa waktu lalu, Purmiasa melalui media Masarikuonline.com dengan judul “Plt. Direktur Perumda Tirta Yaponno Ambon Angkat Bicara Soal Polemik Dengan PT. DSA mendapat sanggahan serius dari Kuasa Hukum PT DSA, Jemycho Syaranamual, SH
Menurut Syaranamual, dijabarkan dengan lugas kepada media, di Kota Ambon ,sabtu (20/01/2023 bahwa penjelasan Purmiasa yang dilemparkan ke ruang publik tersebut adalah penjelasan bias dan kuat dugaan tidak memahami aturan.
” Jangan asal berkomentar, ini soal integritas dan kemampuan pejabat publik
untuk melakukan komunikasi dihadapan publik apalagi melalui media,” ucapnya.
Dijelaskan, dalam kedudukan selaku Plt, Direktur PDAM mestilah memahami substansi dari kisruh yang kini terjadi.
Soal, pelibatan APIP dalam hal ini BPKP untuk melakukan audit ke PT DSA adalah hal yang tidak bisa diterima. Penegasan Syaranamual ini pun merupakan masukan kepada Penjabat Walikota Ambon untuk tidak terlalu berada pada rana yang tidak seharusnya.
Ada alasan, BPKP hadir di Kantor PT DSA untuk melakukan audit adalah sebagai buntut dari surat dari Penjabat Walikota Ambon.
Menyangkut penjelasan tertulis yang di siarkan oleh media, Syaranamual menegaskan ada hal yang tidak diketahui Direktur PDAM terkait aturan hukum. Dimana steatmen adanya keinginan Penjabat Walikota Ambon untuk tujuan terintegrasi nya PT DSA dengan PDAM yang dijelaskan Direktur PDAM, adalah hal yang lucu.
Pasalnya PDAM adalah badan publik, BUMD yang memiliki aturan mainnya . Bahkan secara hukum diikat dalam Perda Kota Ambon. Berbeda dengan PT. DSA yang adalah Badan Hukum Privat berbentuk perseroan.
Penjelasan yang dikemukakan oleh Rulien Purmiasa adalah penjelasan yang diduga merupakan upaya pemaksaan. Sebab perkataan akan untuk integrasi PT.DSA dengan Perumda (PDAM) adalah sesuatu yang dipaksakan namun tidak cocok.
Menurutnya keterangan bahwa PT DSA adalah anak perusaan dari PDAM adalah salah kaprah.
“Apakah bisa Kerbau memperanakan Sapi, artinya bahwa apa bisa BUMD bisa melahirkan perusahaan berbadan hukum perseroan atau badan hukum privat?.” ungkap Syaranamual mengadaikan.
Kalaupun harus ada dalam proses seperti itu, dan kondisinya memang harus seperti itu, mesti melalui mekanisme dan tahapan dan terkait nomenklaturnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Purmiasa, kembali Syaranamual menekankan bahwa diakui sungguh bawa PDAM adalah pemegang saham dan untuk pembahasan waktunya. Dan waktunya itu saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena Pemegang saham telah memberikan kewenangan kepada direktur untuk mengelola, dan nantinya akan tergambar dalam pembagian deviden. Sehingga langkah langkah yang digambarkan Plt Direktur PDAM dalam pemberitaan media itu sangat keliru.
Ini keliru, “tekannya.
Urai Syaranamual, soal statement bahwa PT DSA adalah perusaan patungan PDAM dengan salah satu perusaahan dari Negeri Belanda pada tahun 1968 itu memang benar adanya. Namun tidak kemudian menjustifikasi bahwa audit PDAM oleh BPKP sesuai kewenangan, harus diberlakukan juga ke PT.DSA.
“Karena apa?, diduga, dalam memberikan steatmen Plt, Direktur ini tidak baca aturan, sehingga diduga tidak tahu aturan.
Jadi ” tekannya”, dengan suara tegas, dalam klausal MoU PDAM dengan perusahaan Belanda saat itu adalah hubungan kerja sama. Dimana hubungan kerja sama tersebut dalam jangka waktu yang tidak ditentukan batasannya.
Sehingga soal waktu kerjasama yang dimaksudkan Purmiasa bahwa setelah 20 tahun lalu diambil alih oleh pihak PDAM itu tidak fair. Sebab klausal sesuai akta notaris kerja sama paling kurang 20 tahun lalu akan diambil alih oleh PDAM itu adalah penjelasan yang diduga adalah bentuk ketidak pahaman pada aturan.
“Ini penting untuk disampaikan, sebab pengambilalihan yang sebagaimana dalam surat yang diterima ke PT.DSA dan kembali ditekankan oleh Plt PDAM, Rulien Purmiasa kepada media tidak sesuai, dan tidak berdasar fakta hukum.” sambungnya.
Terangnya, “seraya memperbaiki tempat duduknya di salah satu restoran, sabtu (20/01/2024), bahwa jika mungkin pengambilalihan saham berupa benda yang telah ditanam di dalam tanah itu dimungkinan. Namun jika dipahami bahwa pengambilalihan entitas PT.DSA bagaimana caranya?.
” Nah ini akibat karena tidak tahu aturan, tida tahu aturan, sehingga penjelasan melalui media ini pun wajib mendapat cernaan, sehingga publik juga paham. Dan dilain waktu tidak menyampaikan buah pikiran sesuka hati.” arahnya.
Tekannya juga, bahwa PT, dalam hal ini PT DSA ini dibuat tidak ada jangka waktu tetapi dibuat selamanya dan hingga kini PT ini masih ada dan hidup yang tentunya memiliki hak untuk berkembang.
Masih terkait apa yang disampaikan Purmiasa, Kuasa Hukum PT.DSA ini juga memaparkan, Penjabat Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan berhak melakukan intervensi adalah penjelasan tidak pada porsinya. Urusan dalam kapasitas selaku Kuasa Pemilik Modal adalah dengan PDAM bukan dengan PT.DSA. Karena Penjabat Walikota bukan pemilik modal di DSA, modalnya ada di PDAM.
” Jadi bagitu,” tukasnya.
Bahkan dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum ini pun menerangkan bahwa tindakan Penjabat Walikota Ambon yaitu dengan menyurati pihak BPKP untuk melakukan audit di PT. DSA adalah tindakan yang menyalahi aturan.
” Tidak usah bersembunyi dibalik kata kata dan narasi manis . Kami tahu kok, niat dari PDAM yang tidak pantas kami sampaikan ke media.” dugaannya
Hal lain lagi, berkaitan dengan apa yang diterangkan Purmiasa, bahwa pejabat walikota adalah pemegang otoritas utama di kota ini. Dengan senyum tipisnya, Syaranamual pun mengungkapkan, pemegang otoritas itu lalu kemudian bisa mengintervensi badan hukum privat?. Kan tidak karena ada aturan lain juga yang mengatur.
Perlu dijelaskan, karena sudah ada aturan tersendiri yang mengatur hak hak pemegang saham, itu berarti tidak bisa diintervensi. Dan itu memiliki ruang tersendiri yaitu RUPS apa lagi hak audit perusaan privat itu ada lembaga independen sehingga kewenangan BPKP, hada di PDAM bukan di PT.DSA.
” Audit saja PT.PDAM jangan masuk ke badan hukum privat, biar tidak overlapping. ” tandasnya.
Ada hal yang dinilai sangat lucu, ” sambungnya. Atas perkataan Purmiasa “Kalau memang PT.DSA bisa pakai pengacara, masa PDAM tidak bisa pakai BPKP.”
“Inikan narasi ketidakpahaman atas aturan yang berlaku. PT DSA menggunakan pengacara, karena Direktur memberikan kuasa. Dan kuasa hukum wajib memiliki tugas untuk respons atas apa yang dibuat PDAM, Pejabat Walikota dan BPKP. Lalu pantaskah hal yang lalu kemudian dibenarkan ?”, tegasnya.
Menjelaskan soal porsi, bahwa sesuai AD/ART Dia menekankan, Direksi dapat memberikan kuasa kepada seseorang berdasarkan surat kuasa khusus untuk melakukan tindakan tindakan tertentu. Termaktub pada AD/ART PT. DSA halaman 22, angka 7 akta pendirian.
“Ini jelas bahwa ada aturan main soal pemberian kuasa. Yang artinya penerima kuasa memiliki hak untuk melakukan respons atas apa yang terjadi, seperti yang dilakukan pihak PDAM, Pj Walikota dan BPKP.”ucapnya.
Pada point ini, “ulas Syaranamual”, betapa banyak hal yang tidak diketahui dan tidak dipahami oleh Plt, Direktur PDAM. Yang tentunya diduga telah memberikan penjelasan salah arah dan salah kaprah sehingga wajib dievaluasi. Apa lagi ini penjelasan pejabat daerah yang tentunya harus paham soal aturan hukum dan mekanisme.
Harus dipahami juga, soal kedudukan jabatan apalagi untuk jabatan BUMD penting harus memahami dan paham soal hal hal teknis yang berkaitan dengan pengelolaan air dan hubungannya. Sebab yang dibutuhkan adalah kinerja dan kualitas kerja.
“Jadi memang harus dievaluasi pejabat pejabat sepeti ini, harus dibina dan perlu pembinaan dan pembobotan pengetahuan soal hukum, soalnya kalau tidak paham justru yang terjadi pada dugaan perbuatan perbuatan haus kekuasaan. Bukan perbuatan berdasarkan hukum,” ujarnya.
Tolonglah, ” bebernya”, jadilah orang orang yang melakukan tindakan berdasarkan aturan dan hukum. (TS 02)
Discussion about this post