titaStory.id, Namlea – Hanya karena iri hati dan cemburu karena jabatan, seorang karyawan PT HTI WWI nekat menghabisi nyawa rekan sekerjanya, Ambeyodi P Wattimuri (39). Pembunuhan terhadap korban, telah direncanakan oleh pelaku seetelah korban dipercayakan mendapat jabatan penting di perusahaan tempat mereka bekerja.
Korban dan pelaku merupakan sesama supir truk perusahaan yang tinggal sekamar di camp PT HTI WWI.
Korban ditemukan tewas di kamar camp perusahan yang berlokasi di desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Awalnya korban diduga meninggal karena sakit. Namun polisi menemukan bekas luka memar pada leher korban.
Guna memastikan penyebab kematian, polisi langsung melakukan visum terhadap jasad korban dan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jazad korban, diketahui korban tewas akibat dihabisi oleh rekan kerjanya sendiri yang juga sesama supir kendaraan perusahaan.
Pelaku diketahui Bernama, Roy Marten Larune (31). Pelaku tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri di dalam camp perusahaan PT HTI WWI, akibat iri hati karena korban mendapatkan posisi yang diinginkan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RML kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer pasal 340 KUHP pidana subsider pasal 338 KUH Pidana, ” jelas Kasat reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa di gedung Satreskrim Mapolres Pulau Buru.
Menurut keterangan Iptu Aditya Bambang Sundawa, APW, ditemukan tewas dengan kondisi leher memar akibat tekanan benda berjenis besi panjang berpola.
Usai membunuh korban dengan batang besi, pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal guna memastikan korban benar benar tewas di tempat.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sebelumnya telah merencanakan pembunuhan terhadap rekannya itu. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah barang bukti seperti batang besi dan sarung tangan di TKP.
Tak hanya itu, Iptu Aditya mengatakan kasus pembunuhan berencana itu berawal dari laporan perihal temuan mayat APW di kamar Camp PT HTI WWI Di Desa Parbulu (Unit 17), Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada pukul sore hari, di tanggal 10 Mei 2023 lalu.
Mendapatkan laporan itu, Iptu Aditya bersama Kapolsek Waeapo, Ipda Andreas Panjaitan membawa sejumlah personil menuju Camp PT HTI WWI di Desa Parbulu. Tim kemudian melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi.
Usai olah TKP, tim mendapati barang bukti yang ada di TKP dan mencurigai RML, rekan sekamar korban sebagai pelaku.
Dia menyebut, RML awalnya beralibi seakan dirinya tidak terlibat dalam kasus tewasnya korban, namun saat dibawa ke Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan barulah mengaku bahwa dirinya yang membunuh APW.
“Tersangka mengakui bahwa dialah yang telah melakukan pemenuhan dengan cara menekan leher korban menggunakan bahan sensovbesi dan bantal yang berada di kamar korban, sehingga korban meninggal dunia. Korban dibunuh dengan motif karena faktor terduga pelaku iri dengan korban,” ungkap Iptu Aditya.
Menurut Aditya, keduanya berprofesi sebagai sopir truk, namun korban mendapat kepercayaan lebih oleh pimpinan perusahan, sehingga timbul rasa iri hati dan cemburu dari diri tersangka.
Di hadapan wartawan, tersangka RML juga mengaku sakit hati dan iri hati kepada IPW. Karena itulah ia merencanakan untuk membunuh IPW.
Menurut pelaku, Bos di perusahan milik Feri Tanaya lebih mempercayai korban dari pada tersangka, sehingga korban terbakar api cemburu dan amarah, serta dengki, hingga memunculkan rencana keji dengan menghabisi rekannya sendiri.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban diketahui mengalami sakit. Si pelaku yang mengetahui hal itu kemudian membuat alasan sakit demi mendapatkan cuti dan bisa beristirahat bersama korban. Saat itulah pelaku memiliki waktu cukup untuk menghabisi korban.
Layaknya pembunuh berdarah dingin, usai membunuh korban, pelaku kemudian sempat berbaring di samping korban sambil bermain HP. Dia bersikap seakan tidak terjadi apapun.
Selang beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul 16.00 sore, hari berikutnya, pelaku berpura-pura hendak membangunkan korban dengan menyentuh bagian tubuh korban menggunakan kakinya.
Setelah tidak mendapat respon dari korban, pelaku kemudian keluar dan memberitahu karyawan lain tentang kondisi korban.
Saat ini, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga. Sementara pelaku RML telah mendekam di rutan Mapolres buru untuk menjalani proses hukum. (TS-07).
Discussion about this post