titaStory.id, ambon – Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor 126/XII/2023/Dirkrimsus Polda Maluku, Patrick Papilaya akhirnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial akun tiktok.
Papilaya dilaporkan dengan barang bukti video berdurasi 4 menit 10 detik dan hasil screenshot dugaan pencemaran nama baik terhadap Benhur Watubun yang saat ini menjabat selaku pimpinan DPRD Maluku.
Laporan pengaduan polisi ini dilakukan Watubun tanggal 8 Desember 2023. Dimana Papilaya diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik pada tanggal 4 Desember melalui media sosial akun tiktok dengan nama pemilik Patrick Papilaya.
Dalam akun tiktoknya, diduga tagline pembahasan dan komentar Papilaya yang adalah pegawai honor diduga terkait membandingkan suara DPRD dan Gubernur. Namun indikasi ada penggalan kata kata yang mengarah pada pencemaran nama baik.
Sementara hasil pantauan dan pemberitaan sejumlah media, konten mengandung ujaran kebencian di akun tiktok kini mengantarkan Patrick berhadapan dengan hukum setelah Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun resmi melaporkan Patrick sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dan diterima oleh J. Silaban. Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick.
Melalui kuasa hukum, La Man juga melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick. Dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Tindakan Patrick memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Benhur dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan akan menyulut solidaritas dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Benhur kepada salah satu media yang dikutip titaStory.id.
Katanya kepada media, unggahan dan komentar Patrick di akun tik-tok sudah terlalu jauh masuk ke ranah privat. Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku yang akan bergerak melakukan aksi protes.
Watubun pun meminta Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan ulah pegawai honorer pada Biro Umum Setda Pemprov Maluku bernama Patrick Papilaya diduga membuat sejumlah pihak menohok karena unggahan videonya mengarah pada dugaan ucapan tak pantas. (TS-02)
Discussion about this post