titaStory.id, ambon – Penyebaran informasi yang mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah, Pengacara Secarpiandy, SH, bertekad lakukan upaya hukum terhadap Marsel Pasanea, yang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon Partai Keadilan dan Persatuan. Nitanya ini, lantaran Pasanea diduga menyebarkan informasi terkait persoalan di tahun 2017 di saat Secarpiandy melakukan profesinya sebagai advokat. Dimana dalam kasus ini, tidak ada hubungan dengan Pasanea.
Terhadap apa yang dilakukan, dirinya pun menjelaskan ini adalah pelanggaran hukum yang menjelaskan tentang, Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana Pasal 310 Ayat 1 mengatur mengenai pencemaran secara lisan. Apabila seseorang telah melakukan unsur-unsur pencemaran secara lisan, maka dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 310 Ayat 2, pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini.
Pasal 310 ayat 3 sendiri memiliki redaksional yaitu, “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk pasal Pasal 311 ayat 1, juga mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Bunyi pasal 311 ayat 1 KUHP adalah “Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Untuk itu dirinya menjelaskan penyebaran yang dilakukan, sedangkan dirinya tidak memiliki kaitan dengan Pasanea yang berada di Ambon, sedangkan dirinya ada di Jakarta merupakan penyebaran informasi yang sifatnya merugikan sehingga dirinya meminta Pasanea untuk segera mencabut informasi yang telah disebarkan, sekaligus membuat klarifikasi, serta meminta maaf secara terbuka di sejumlah media online dan cetak, dan batas waktu adalah 4 x 24 jam. Ketegasan ini disampaikan Secarpiandy, SH kepada TitaStory,id, rabu (14/06/2023) via WhatsApp.
“Motivasinya apa ya?, terus kaitannya apa ?. Sekedar klarifikasi saja, saya memang pernah dilaporkan kan oleh klien saya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra yang tidak bayar jasa lawyer saya,” jelasnya.
Dikatakan, dari hasil kerjanya yang berhasil menagih uang kliennya sebesar Rp50 juta. Hasil tagihan itu pun ditahan karena ada alasannya, dimana kliennya itu wajib untuk membayar jasa kliennya setelah dilakukan penandatanganan kuasa.
“Saya yang menagih lawannya sebesar Rp50 juta. Saya menahan karena sebagai lawyer memiliki hak retensi, yaitu menahan barang dokumen milik klien yang belum menyelesaikan kewajibannya ke saya. Dan itu dilakukan sesuai UU. Olehnya laporan itu tidak bisa diproses, jelasnya sebagai bentuk informasi untuk media ini.
Atas itu, Ketua Mahkamah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) ini pun juga menerangkan atas apa yang disebarluaskan, dan mengarah pada pencemaran nama baik, dan fitnah, dirinya mengaku akan menyampaikan juga kepada Marsel Pasanea, sehingga bisa mendapat penjelasan terkait alasan sehingga hal ini dilakukan.
Dia kembali menekankan, Pasanea wajib untuk menghapus kabar hoax yang disebarkan, melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada media online dan cetak.
Informasi yang diperoleh, sebaran atas kejadian hukum yang tidak terbukti di tahun 2017 ini pun kuat dugaan disebarkan Pasanea, bahkan juga diterima oleh salah satu Pengurus DPP PKP Maluku.
Sementara itu, bukti yang dikantongi media ini, penyebaran informasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, dan fitnah ini dilakukan pada tanggal 29 Mei 2023, dengan waktu terkirim pukul 18.34 sebagai mana waktu pada aplikasi WA dengan foto profil yang diduga adalah foto profil milik Marsel Pasanea, yang mengenakan kemeja warna merah lengan panjang yang digulung hingga batas siku dan dalaman warna putih. Posisi sedang duduk pada sebuah kursi, tangan kirinya menempel pada dahi bagian kiri, serta sikutnya bertumpuk pada meja berwarna putih, serta mengenakan celana panjang berwarna hitam.
Sementara itu, Marsel Pasanea yang dikonfirmasi pun memilih untuk tidak berkomentar banyak. Dirinya justru menyarankan untuk dapat melakukan searching di Google.
“Kalau butuh penjelasan silakan tanyakan pada Google, silakan Searching di Google, ” singkatnya.
(TS-02)
Discussion about this post