titastory.id – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, kamis (26/3/2020) secara resmi mengambil keputusan strategis untuk mencegah perebakan virus corona (Covid-19) di Maluku.
Selain menyerukan warga untuk tinggal di rumah dan mempraktikkan social distancing, otoritas berwenang juga menutup seluruh bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat.
Hal tersebut dituangkan dalam Maklumat Gubernur Maluku, Nomor 443.1-18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian corona virus disease (COVID-19) pada pintu keluar dan masuk wilayah provinsi Maluku.
Melalui maklumat dengan nomor 443.1-18 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” demikian petikan tertulis yang tertulis tentang serangkaian maklumat Gubernur Maluku.
Diputuskan pula, Penundaan dan/atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku.
“pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen,”kutip maklumat Gubernur Maluku itu.
Selain itu, maklumat Gubernur lainnya warga yang masuk dengan urgen dapat mengisi formolir kedatangan serta melakukan karantina mandiri.
“Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara dan/atau pelabuhan laut dan Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat,” tegas Gubernur Maluku Murad Ismail dalam Maklumatnya.
Meski begitu dalam kutipan maklumat gubernur Maluku, menyatakan biaya karantina nantinya disediakan Pemerintah
“Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku,”kata Murad.
Pembatasan gerakan warga lokal dan warga pendatang di wilayah maluku ini menyusul bertambahnya pasien dalam pengawasan dan juga pasien yang positif di Maluku.
Untuk itu Gubernur dalam Maklumatnya berharap masyarakat tidak panic dan tetap tenang.
“Bagi setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi Maluku dimintakan tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada Pemerintah Daerah,” imbaunya.
Diakhir petikan maklumat tersebut Gubernur Murad Ismail menegaskan akan menindak tegas pihak atau warga yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,”tegas Gubernur diakhir pernyataan Maklumatnya.(TS-01)
Discussion about this post