Camat Aru Utara Timur Gandeng Forest Watch Indonesia dan JKKP dalam Sosialisasi Perlindungan Wilayah Adat

by
01/11/2024
Keterangan gambar: Para peserta kegiatan Sosialisasi Perlindungan Wilayah Adat dan Workshop Pemetaan Partisipatif, yang bertempat di Hotel New Grand Aru. (Foto: John)

titastory.id, dobo – Dalam upaya mendukung perlindungan wilayah adat dan pemetaan partisipatif, Camat Aru Utara Timur, Mika Ganobal, bekerja sama dengan Forest Watch Indonesia dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKKP), menggelar sosialisasi bersama pemerintah desa se-Kecamatan Aru Utara Timur pada Jumat (1/11/2024). Acara yang berlangsung di New Grand Aru Hotel ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga, yang menyampaikan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga wilayahnya.

Bupati Johan Gonga menegaskan, masyarakat hukum adat memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kekayaan wilayah adatnya serta menyelesaikan permasalahan kehidupan berdasarkan nilai adat-istiadat. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman tentang perlindungan hak adat sekaligus mencegah konflik terkait batas wilayah ulayat antar desa.

Keterangan gambar: Pelaksana acara, Mika Ganobal, Camat Aru Utara Timur. (Foto: John)

Kegiatan sosialisasi ini berlanjut dengan workshop yang berlangsung selama dua hari, di mana para peserta mendapatkan edukasi mendalam mengenai kebijakan perlindungan hak masyarakat adat. Dalam sambutannya, Camat Mika Ganobal menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Permendagri No. 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Aru Ursia-Urlima.

Keterangan gambar: Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga, saat membuka acara sosialisasi bersama pemerintah desa se-Kecamatan Aru Utara Timur pada Jumat (1/11/2024).
Mika Ganobal, menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi antara pemerintah desa se-Kecamatan Aru Utara Timur dan Forest Watch Indonesia.

“Tujuan kita adalah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat adat, agar mereka dapat memahami dan menyadari apa saja yang menjadi hak-hak mereka sebagai masyarakat adat,” ujarnya.

“Kami ingin masyarakat adat mengetahui hak-haknya dan memahami pentingnya perlindungan wilayah adat,” tambahnya.

Foto udara: Bentangan wakat-wakat (mangrove) di Aru Tengah, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. (Foto: Christ)

Perwakilan Forest Watch Indonesia, Suelthon, menambahkan bahwa peran pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk memastikan terlaksananya perlindungan terhadap hak ulayat. Ia juga menekankan pentingnya pendokumentasian agar Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat Aru dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat adat di Kepulauan Aru. (TS-05)

error: Content is protected !!