titaStory.id,ambon – Anak adat dalam Mata Rumah Rehatta atau matarumah Parenta di Negeri Soya, Reno Rehata meminta agar Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dapat berlaku bijak dan dapat melakukan pertimbangan dan menindaklanjuti surat keberatan yang diajukan terkait proses pengangkatan Calon Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya yang diusulkan oleh beberapa anggota Saniri Negeri Soya.
Menurutnya, selaku pihak yang bertanggungjawab langsung terkait dengan pengusulan bakal calon dari matarumah Rehatta, Dia telah mengajukan keberatan atas usulan Saniri Negeri, Negeri Soya yang mengusulkan Hervie Rehatta (anak eks Raja Soya), yang menurutnya tidak sesuai mekanisme dan tidak sesuai prosedur dan bertolak belakang dengan Peraturan Daerah.
“Proses yang berlangsung di mata rumah, itu tidak sesuai mekanisme. Anak mata rumah itu ada sekitar 70 orang, rapat awal saya hadir, dan telah menyatakan diri akan maju. Tapi tiba-tiba entah bagaimana pengaturannya, pengangkatan calon Raja dari mata rumah sudah dilakukan, dan itu tidak diketahui. Tiba-tiba kita dengar bahwa Saniri sudah usulkan nama ke Pemkot Ambon, melalui Pemerintah Kecamatan, Ini ada apa,”cetusnya.
Dia pun menegaskan, pengusulan Hervie Rehatta selain tidak diketahui anak anak dalam Matarumah Rehatta, pengusulan ke Pemerintah Kota Ambon juga dilakukan hanya sebagian anggota Saniri Negeri Soya, yang menandakan adanya dinamika yang belum terselesaikan di negeri, tetapi dipaksakan.
Menyingung soal keturunan garis lurus yang memiliki hak parenta, Reno dengan tegas menyampaikan bahwa dia adalah turunan garis lurus Parenta di Negeri Soya, justru jika menyinggung lebih mendalam kebenarannya, eks Raja Soya yang bukan keturunan Rehatta, tetapi dia adalah anak yang diangkat dalam perkawinan, atau lahir lebih dulu sebelum ibunya menikah.
Dia juga menekankan, dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana, Reno menerangkan telah melaporkan mantan raja Soya ke Polda Maluku atas dugaan penghilangan asal usul dengan membuat dokumen palsu atau slak bom yang dalam grafiknya menyatakan bahwa Reno bukan garis lurus keturunan Rehatta.
“Kaitan dengan laporan itu, saya juga meminta agar Pemerintah Kota, dalam hal ini Penjabat Walikota maupun Kepala Tata Pemerintahan agar bijak dan jelih melihat persoalan ini. Proses ini harus dikembalikan ke Negeri dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Bukan seenaknya diatur oleh oknum-oknum tertentu, “tandasnya.
Adapun inti keberatan yang diajukan Reno Rehatta yang ditujukan kepada Penjabat Walikota Ambon dengan harapan, agar tidak ada pelantikan apa pun sebelum persoalan ini benar-benar diselesaikan secara bijak dan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahwa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang dilakukan Saniri Negeri Soya diduga kuat tidak sesuai mekanisme. Terkesan Saniri Negeri Soya tidak netral, sehingga selaku lembaga ditingkat Negeri dan yang disahkan berdasarkan melalui SK Walikota Ambon perlu untuk dievaluasi.
Karena sikap dan perilaku tidak netral itulah, sehingga proses untuk melahirkan KPN Soya hingga kini belum ada kejelasan, sebab dalam memainkan perannya selaku Saniri Negeri di Negeri Soya tidak tanggap terhadap gejolak yang kini terjadi, bahkan pengambilan keputusan dan kebijakan tidak secara kolektifitas, tetapi merupakan keputusan beberapa anggota Saniri Negeri dan mengabaikan asas kolektif kolegial.
Yang terjadi, Saniri Negeri Soya dengan seenaknya menerima berkas salah satu calon KPN Soya yang tidak mendapatkan dukungan dari semua anak Mata Rumah Rehatta yang dari sisi administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Merujuk pada Perda Kota Ambon tahun 2017 , terkait pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri pada pasal 5 dengan bunyi ayat (1): KPN ditetapkan melalui musyawarah mata rumah parenta yang dipimpin oleh Kepala mata rumah, ayat (2): Musyawarah mata rumah parenta hanya menetapkan 1 (satu) Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri.
“Dalam kaitan dengan rujukan aturan ini, berdasarkan hasil rapat mata rumah Rehatta, pada tanggal 18 September 2023 untuk mendapatkan satu bakal calon telah ditetapkan Reno Rehatta selaku bakal calon. Tetapi dalam perjalanan, muncul nama Hervie Rehatta yang diduga ditunjuk secara sepihak oleh Oches alias Oges Rehatta yang diketahui adalah Ketua mata rumah Rehatta. Dan bukan hasil musyawarah,”jelasnya.
Dan dalam rapat Mata Rumah Rehatta pada tanggal 24 September 2023 dengan agenda penetapan satu bakal calon, justru gagal karena tidak dihadiri oleh Ketua Mata Rumah, sehingga dapat disampaikan, bahwa hasil musyawarah Mata Rumah Rehatta masih merujuk pada rapat Mata Rumah Rehatta yang pertama, yaitu rapat tanggal 18 September 2023 yang memenuhi syarat karena telah ada kesepakatan satu bakal calon atas nama Reno Rehatta.
“Sehingga entah melalui kesepakatan musyawarah yang mana, kapan dan di mana? kok Hervi Rehatta diangkat sebagai bakal calon, pada hal sebagian besar anak anak adat Mata Rumah Rehatta tidak tahu dan menolak, “katanya.
Terkait hal tersebut, Reno meminta agar, penjabat Walikota Ambon tidak gegabah. Karena ada sejumlah rekomendasi DPRD yang menyatakan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan di gugurkan dan dilakukan melalui proses yang berlaku. Namun jika hal ini pun tetap dipaksakan, ada sejumlah bukti yang telah dimiliki, dan pastinya masalah ini akan di bawa ke pengadilan.
” Secara perdata akan ditempuh jalur pengadilan, dan sebagai catatan bahwa akibat perkara perdata bisa menimbulkan perkara pidana, sehingga saya meminta Penjabat Walikota Ambon tidak menanggapi usulan dari sejumlah Anggota Saniri Negeri Soya, karena itu cacat administrasi dan akan waktunya di uji di pengadilan. Dan jika terbukti cacat maka masalah ini juga akan kami bawa ke rana pidana perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan kerugian untuk orang lain. Termasuk semua pihak yang terlibat. (TS 02)
Discussion about this post