titaStory.id,ambon – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon asal Partai PKP, Stevie Lekatompessy menegaskan akan tetap menduduki kursi DPRD Kota Ambon saat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sehingga dugaan adanya manuver agar haknya itu dialihkan ke orang lain, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan aturan KPU. Ketegasan ini disampaikan Lekatompessy saat diwawancarai titaStory.id, di Ambon, kamis (13/07/2023).
Dijelaskan, hak yang dimiliki dan merupakan buah dari perjuangan saat berkompitisi pada agenda politik tahun 2019 dan memiliki jumlah suara terbayak ke 3 tidak akan diberikan kepada pihak lain, selama dirinya masih tetap ada dalam bingai PKP dan taat pada aturan main partai.
” Saya menegaskan hak pemilik suara terbanyak nomor 3 tidak akan diberikan kepada orang lain, atau kepada pemilik suara terbanyak berikut, sebab saya dipilih dalam blantika politik di tahun 2019 silam yang tentunya harus disalurkan sebagai bentuk kepercayaan dari para konstituen,” tegasnya.
Saat yang sama, dirinya pun mengakui bahwa ada sejumlah oknum yang mendatangi rumahnya dan berbicara yang seolah ingin agar dirinya melepasakan hak nya itu, namun itu tidak mugkin apa lagi hal ini dijamin dengan aturan KPU.
” Tentunya ada bentuk komuniksi yang mengarah pada hal itu, namun harapan itu adalah mimpi, karena tahun 2019 saya tidak duduk dan goyang kaki, sehingga jika hak itu diberikan untuk saya maka saya anggap itu adalah amanat,” tegasnya.
Degan demikian dia meminta agar Ketua DPP PKP Maluku untuk tetap tunduk pada aturan dan mekanisme partai dan aturan KPU sehingga bisa menjadi pendidikan politik yang baik kepada warga kota ambon, bukan mencerna aturan karena ada kepentingan.
” Saya minta DPPP PKP Maluku untuk tetap taat pada aturan main, lebih khusus pada aturan KPU,” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post