titaStory.id, ambon – Sikap tegas ditunjukan Donal Aleksander Saptenno, pemilik lahan yang kini ditempati pengungsi Batu Gajah. Dia pun menegaskan tidak akan ada sertifikat yang timbul diatas tanah miliknya dan kerabatnya. Hal ini dinyatakan untuk menjadi perhatian serius Oknum Caleg yang sementara membangun komunikasi dan janji untuk menerbitkan sertifkat hak milik atau pun hak pakai.
Menurutnya, masuknya pengungsi Batu Gajah ke lahan yang merupakan miliknya adalah penyerobotan. Apalagi diizinkan pihak lain yang bukan pemilik lahan.
” Saya tegaskan tidak akan ada sertifikat. Dan saya sudah surati BPN Kota Ambon. Dan jika ini tetap terjadi maka upaya hukum akan saya tempuh.” tegas Donal.
Dia pun memastikan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan wajib bertanggungjawab karena sudah melakukan pengambilan dan sudah ada transaksi ratusan juta rupiah.
Dengan demikian dirinya meminta agar warga yang mendiami lahan miliknya karena direlokasi oleh Pemerintah Kota Ambon untuk tidak senang dan gegabah karena akhirnya akan ada penyesalan.
Menurutnya, kawasan lateri atas adalah petuanan adat Negeri Soya yang disewa masyarakat di Kampung Lateri dan masyarakat dari suku Buton untuk bercocok tanam. Dusun tersebut adalah Dusun Okethaang, bagian dari Wilayah yang dinamakan Ewang Karang Malintang.
Dimana, katanya kepemilikan Negeri Soya ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 758 tahun 1984, bukti surat keterangan sewa lahan dari warga suku Buton, bahkan ada juga surat kepemilikan Tanah dari Keluarga Tupenalay orang Halong yang menyatakan bahwa bagian selatan dari lahan miliknya adalah petuanan Negeri Soya, dan merupakan milik keluarga Saptenno.
“Masih banyak bukti lainnya, jadi jangan berspekulasi, apalagi janji janji untuk membuat sertifikat hanya karena ingin mendapat simpatisan demi mendapatkan suara.” ujarnya.
Sebelumnya diberikan, sesuai surat penjualan tanggal 8 Januari 1979 yang dilakukan oleh J Toepenalaij kepada J Simatuw adalah bukti yang tentunya melemahkan kepemilikan pihak pihak yang mengklaim. Dan tentunya dengan bukti ini akan dijadikan sandaran ketika akan ada upaya hukum perdata dan juga pidana.
” Ini masalah pada waktunya akan dibongkar, dan pihak pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Apalagi informasi ada aliran uang di sana. ” tegasnya.( TS-02)
Discussion about this post