Cabuli Siswi SMA, Raja Hatalai Diamankan Polisi

by
15/01/2025
Kasi Humas, Polresta Ambon dan Pp Lease. Foto : Titastory

titastory, Ambon.-Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse, melakukan penahanan terhadap Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur, Kota Ambon, Maluku berinisial RHL, Selasa (14/1).

RHL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon, dalam kasus pencabulan terhadap salah satu siswi SMA yang masih di bawah umur berinisial BP .

Penahanan RHL diakui Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, saat dikonfirmasi, titastory.id, Rabu (15/1/).

“Kita sudah lakukan penahanan terhadap Raja Hatalai di Rutan Polresta Ambon, sejak 14 Januari 2025 hingga 20 hari kedepan,”kata Janet.

Berkas perkara tersangka RHL lanjut Janet, akan dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Ilustrasi ; Foto Web

Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Tersangka RHL sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Tersangka sebelumnya pernah dipanggil sebagai tersangka, tapi tak hadir,”ungkap Janet.

Surat panggilan kembali dilayangkan penyidik pada Senin, 13 Januari, dan keesokan harinya tersangka RHL memenuhi panggilan tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Tersangka RHL diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali, pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon. Perbuatan RHL dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Penulis : Redaksi
error: Content is protected !!