Cabuli Siswa, Plt Kepsek Di Dobo Diganjar 14 Tahun Penjara

05/03/2025
Sidang Putusan Kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Dobo. Foto : Johan

titastory, Aru – Seorang oknum guru berinisial WD, di Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo.
Plt Kepala Sekolah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Tindakan ini dilakukan berulang kali terhadap salah satu siswanya sendiri berinisial MW alias Ona, di dalam ruang kerjanya.

Selain pidana penjara, WD juga didenda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kantor PN Dobo : Foto : Johan

Putusan ini disampaikan majelis Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea, didampingi hakim anggota, Jefri Rony Parulian Sitompul dan Achmad Fauzy Tilameo, dalam sidang yang digelar kemarin.

“Menyatakan terdakwa WD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan secara terus-menerus, yang dilanjutkan sebagai dakwaan primer,” kata Hakim Ketua, Bicterzon W. Hutapea, membacakan amar putusan.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa WD terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada WD lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menghendaki guru cabul ini dipenjara selama 18 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan WD sangat tercela. Sebagai seorang guru atau tenaga pendidik, WD seharusnya ikut melindungi, menjaga, merawat dan mendidik korban serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan selama tujuh hari bagi WD dan penasihat hukumnya untuk mengajukan banding, apabila keberatan dengan putusan tersebut.

Sementara itu, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Penulis: Johan Djamanmona
Editor : Dianti Marta
error: Content is protected !!