Buruh IWIP Tolak UMP Maluku Utara 3 Persen, Ancam Mogok Kerja

01/01/2026
Aliansi Serikat Buruh Halmahera Tengah (Halteng) saat menggelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Foto: Fadly/titastory.id

Halmahera Tengah, — Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Halmahera Tengah menggelar aksi protes menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 yang hanya naik 3 persen. Aksi berlangsung di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Selasa (30/12/2025), dan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Para buruh menilai penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak mencerminkan realitas pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, khususnya di kawasan industri pertambangan dan pengolahan nikel. Mereka mendesak Gubernur Maluku Utara mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan UMP tersebut.

Ketua Pusat Perjuangan Buruh (PPB) Maluku Utara, Isra, mengatakan kebijakan kenaikan UMP sebesar 3 persen merupakan bentuk ketidakadilan struktural terhadap buruh.

Aksi Aliansi Serikat Buruh Halmahera Tengah (Halteng) tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Foto: Fadly/titastory.id

“Penetapan UMP dan UMK ini tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Kami meminta SK penetapan UMP dicabut,” ujar Isra saat dihubungi Titastory, Selasa (30/12/2025).

Selain menolak UMP, massa aksi juga menuntut Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji menetapkan UMK Halteng menggunakan alfa 0,7, sebagaimana ruang kebijakan yang diatur dalam regulasi pengupahan nasional. Menurut buruh, UMK yang ditetapkan saat ini justru memperburuk kondisi kesejahteraan pekerja.

“Buruh bekerja keras menopang ekonomi daerah, tapi UMK Halteng justru rendah. Saat hearing, pemerintah daerah terkesan enggan mengakomodasi tuntutan kami,” kata Isra.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah serikat buruh yang bekerja di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, di antaranya PPB Malut, SPIM, Forum Belajar K3, dan serikat buruh lainnya.

Para buruh juga mengingatkan bahwa aksi lanjutan, termasuk mogok kerja, masih terbuka jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada perubahan kebijakan, mogok kerja bisa menjadi pilihan,” tegas Isra.

Menurut buruh, rendahnya UMP dan UMK kontras dengan tingginya angka kecelakaan kerja dan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi Maluku Utara.

“Penetapan upah ini lebih berpihak pada pemodal. UMP dan UMK tidak menjamin kesejahteraan buruh,” tutupnya.

error: Content is protected !!