titastory.id, papua barat -Marthinus Senopadang, terpidana kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, berhasil ditangkap dan dieksekusi jaksa.
Marthinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah menghilang pasca pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh hakim Mahkamah Agung RI. Sebelumnya dia telah divonis 5 tahun penjara dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Pemilik PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni ini berurusan dengan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni setelah proyek yang dikerjakannya mangkrak alias tidak rampung dikerjakan, padahal anggaran telah cair 100 persen.
Proyek tersebut milik Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018, yang telah mendapat Alokasi dana dari Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/ 2018 tanggal 26 September 2018 , proyek bernilai Rp 6 Miliar.
Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor : SR-123/ PW27/ 5/ 2022 tanggal 27 April 2022, akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp. 3.035.000.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, melalui siaran pers yang diterima titastory.id, senin (7/10/2024) menjelaskan, Marthinus telah dinyatakan bersalah, divonis 5 tahun penjara pada tingkat hukum banding. Jaksa Penuntut yang menginginkan agar putusan diperberat, kemudian mengajukan kasasi.
“Pelaku telah dinyatakan terbukti melanggar hukum, pada tahap upaya hukum kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 Februari Tahun 2024, “ kata Syarifuddin .
Syarifuddin menjelaskan, dalam amar putusan, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500.000.
Menyikapi putusan itu, Penuntut Umum kemudian melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10 /PID.TPK /2023/ PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023, yang amar putusannya menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 1/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mnk, Tanggal 9 Juni 2023, yang dimintakan Banding, sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,.
“Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum sehingga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marthinus Senopadang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ”ungkapnya.
Marthinus juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 76.500.000.00, dan paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar , maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Dipidana dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun dan 6 bulan kurungan.
“Sesuai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan panggilan kepada Terdakwa secara patut untuk di eksekusi , namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya. Selanjutnya Terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Teluk Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat, kemudian pencarian diintensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan,”tutup Syatifuddin (TS-03)
Discussion about this post